TEMPO.CO, Surakarta - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan menolak rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Penolakan tersebut diambil dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sikap yang sama juga diambil pada rencana kenaikan harga BBM satu tahun lalu saat dia menjabat sebagai wakil wali kota.
Menurut Rudyatmo, penolakan tersebut merupakan sikap yang diambil oleh partainya. Hingga saat ini PDIP masih konsisten dengan penolakan tersebut. "Sebagai kader di daerah kami harus mengambil sikap yang sama," kata Rudyatmo, Jum'at 14 Juni 2013.
Rudyatmo menegaskan bahwa dia sudah mempertimbangkan segala risiko dengan sikap yang diambil. Termasuk, kemungkinan adanya sanksi dari Kementerian Dalam Negeri mengingat dia merupakan pejabat publik. "Saya tidak takut terkena sanksi," katanya.
Penolakan terhadap rencana kenaikan harga BBM itu disebutnya sebagai aspirasi masyarakat menengah ke bawah. Sebagai pejabat publik dia merasa harus menerima aspirasi tersebut. "Wali kota harus berani menyuarakan jeritan rakyat," kata Rudyatmo.
Bahkan, dia mengaku siap untuk ikut turun ke jalan dalam menolak kenaikan harga bahan bakar. "Namun kapasitas saya sebagai ketua partai," katanya.
Tahun lalu, PDIP juga mengambil sikap yang sama saat pemerintah berencana menaikkan harga BBM. Saat itu Rudyatmo juga ikut berorasi bersama para demonstran.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, Supriyanto menyayangkan sikap yang diambil oleh Rudyatmo. "Meski dia menggunakan status sebagai ketua partai, jabatan sebagai wali kota tetap melekat," katanya.
Supriyanto mengatakan semua bupati dan wali kota harus ikut mendukung rencana pemerintah tersebut. "Secara hierarki mereka berada di bawah pemerintah pusat," katanya. Sehingga, mereka harus mendukung dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan pemerintah menaikkan harga BBM.
Meski demikian, Supriyanto menyebut bahwa legislatif tidak akan memberikan sanksi dan teguran kepada wali kota terkait sikapnya itu. "Kami serahkan saja kepada yang lebih berwenang," katanya. Menurutnya, pemberian sanksi dan teguran tersebut merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri.
AHMAD RAFIQ