TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan tim penyidik segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap Hakim Setyabudi Tejocahyono. "Kami akan sampai pada aktor intelektualnya, silakan terjemahkan sendiri," katanya usai memberi kuliah di Universitas Pasundan Bandung, Jumat, 14 Juni 2013.
Komisi antirasuah sejauh ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setyabudi dan Toto Hutagalung, yang meminta anak buahnya, Asep Triyana, menyetor duit Rp 100 juta kepada Setyabudi. "Hakimnya dan Toto bukan aktor intelektual," ujar Samad.
Samad juga memastikan tim penyidik masih akan memeriksa Walikota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekretaris Daerah Edi Siswadi. "Masih terus didalami hingga akhirnya sampai pada aktor intelektualnya. Apakah nama aktor intelektualnya sudah ada, silakan terjemahkan sendiri," ucapnya.
Samad juga membenarkan kemungkinan pihaknya mengusut kasus yang terkait penyuapan Setyabudi yakni korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung 2009-2010. "Kami masih dalami. Kami tak berhenti di kasus suapnya, tapi memang belum sampai disimpulkan (memasuki penyidikan kasus korupsi dana Bansos)," kata dia.
Penyuapan Setyabudi disebut terkait dengan penuntutan dan putusan perkara untuk tujuh terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung beberapa waktu lalu. Selain Setyabudi, Asep, dan Toto, KPK juga sudah menetapkan pejabat Kota Bandung Herry Nurhayat sebagai tersangka.
Terkait kasus ini tim penyidik sudah berkali-kali memeriksa Dada dan Edi. Pemeriksaan Dada terakhir kali dilakukan Jumat pagi pekan lalu. Namun, saat itu pemeriksaan tak tuntas lantaran Dada mengeluh sakit. Sedangkan Edi Siswadi terakhir diperiksa penyidik awal pekan ini.
ERICK P. HARDI