TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mendalami keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran. "Masih kami kembangkan dari sisi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi masih harus dilihat tingkat tanggung jawabnya," kata juru bicara KPKb Johan Budi S.P, di kantornya, Jumat malam, 14 Juni 2013.
Jumat pagi, KPK kembali memeriksa Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi bagi tersangka Ahmad Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen proyek kitab suci tersebut. "Dalam kasus ini KPK masih menelisik apakah ada aliran dana dari kasus ini ke pejabat negara," ujar Johan.
Terkait dengan pemeriksaan Nasarudin, Johan menyebutkan, kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Bimbingam Masyarakat Islam sebagai penyelenggara proyek. "Penyidik ingin meminta keterangan yang bersangkutan dalam rangka melengkapi berkas untuk AJ (Ahmad Jauhari)," ujar Johan.
Nasarudin sendiri emoh berkomentar soal pemeriksaannya. Ditemui usai diperiksa pada pukul 18.30, dia tak mau banyak bicara. "Saya hanya diperiksa sebagai saksi," kata dia. Sambil mengangkat telepon genggamnya, Nasar merangsek melewati pewarta. Tanpa berbicara, dia bergegas menaiki mobilnya.
Dugaan keterlibatan Nasaruddin terungkap dari kesaksian Fahd El Fouz, salah satu saksi dalam kasus ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 21 April lalu. Menurut Fahd, Nasarudin merestui penyimpangan pelaksanaan proyek Al-Quran. Dalam kesaksiannya, Fahd mengaku dua kali bertemu Nasarudin, yakni di Ditjen Bimas Islam dan Hotel Bidakara, Jakarta.
Peran Nasaruddin sebagian pernah terungkap dari kesaksian bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam Abdul Karim. Ia sempat mengatakan, keterlibatan Nasaruddin dalam proyek Al-Quran sejak dari menyetujui penambahan anggaran proyek hingga mengarahkan kemenangan salah satu peserta tender.
SUBKHAN JUSUF HAKIM