TEMPO.CO , Jakarta: Sunoto, 55 tahun, terdakwa kasus pemerkosaan putri kandungnya sendiri, RI, 11 tahun, akan segera divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juni 2013. Jaksa menuntut Sunoto dengan hukuman penjara 18 tahun.
"Senin putusannya. Kami sudah ajukan pembelaan agar putusannya lebih ringan," kata Kuasa Hukum Sunoto, Djarot Widodo kepada Tempo, Sabtu, 15 Juni 2013.
Jaksa menilai Sunoto melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan Pasal 46 UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Nomor 23 tahun 2004 Juncto Pasal 25 ayat 1.
"Dalam UU perlindungan anak ancamannya kan 15 tahun penjara, tapi kenapa dituntut 18 tahun penjara," ujarnya.
Aksi bejat Sunoto....