TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menuntut Yuki Irawan, bos pabrik panci CV Sinar Logam membayar Rp 2 miliar untuk hak para buruh kerjanya. Para buruhnya selama ini belum diberikan hak seperti gaji, upah lembur hingga pesangon. "Nilai totalnya mencapai Rp 2 Miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, Senin 17 Juni 2013.
Angka Rp 2 Miliar tersebut, menurut Hery, berdasarkan hitungan upah buruh standar upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang saat ini sebesar Rp 2.550 ribu perbulan. Jumlah buruh yang dipekerjakan sebanyak 32 orang secara ilegal selama 1,5 tahun di pabrik pengolahan alumunimum dan pembuatan panci di kampung Opak, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Hery mengakui angka ini membengkak dari perhitungan awal Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang sebelumnya yaitu Rp 1 Miliar. "Setelah kami teliti, ternyata bahan baku utama usaha ini adalah logam sehingga masuk dalam kategori upah sektoral," katanya. Angka Rp 2 Miliar ini pun, memasukkan hitungan upah pesangon dan lembur yang belum dikonfirmasi dengan tersangka Yuki.
Menurut Hery, pembayaran upah dan pesangon tersebut adalah kewajiban Yuki. Menurutnya, pembayaran upah dan pesangon tersebut tidak mempengaruhi pidana ketenagakerjaan yang disangkakan ke Yuki oleh tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil.
Secara terpisah, kuasa hukum Yuki Irawan, Slamet Yuwono dari OC Kaligis and Asociated mengatakan pihaknya belum bisa menerima hitung-hitungan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tersebut. "Bukan bersedia atau tidaknya untuk membayar, tapi kami juga punya hitung hitungan sendiri," katanya saat dihubungi Tempo.
Slamet yang mempertanyakan dasar perhitungan angka Rp 2 Miliar itu membantah jika kliennya sama sekali tidak membayar upah selama buruh bekerja. "Yuki sudah melakukan pembayaran upah kepada sejumlah karyawan, ada yang ditansfer langsung kekeluarga karyawan di kampung dan ada juga yang diberikan langsung, kami punya bukti buktinya," kata dia.
JONIANSYAH
Topik terhangat:
Rusuh KJRI Jeddah | Koalisi dan PKS | Perbudakan Buruh