TEMPO.CO, Jakarta--Pendiri Partai Keadilan Sejahtera Yusuf Supendi datang ke Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan mantan partainya tersebut. Yusuf bersama pengacaranya Nur Setia Alam datang ke KPU sekitar jam 14.30 siang dengan memakai baju batik dan celana coklat.
Ada dua hal yang laporkan ke KPU kata Yusuf, pertama, sesuai akta notaris pendirian partai politik, disebutkan di dalamnya bahwa pimpinan tertinggi partai yakni ketua umum bukan Presiden. Oleh karenanya sebutan Presiden ilegal karena tak sesuai akta. "Kalau mau ganti menjadi presiden, harus diubah dahulu akta pendiriannya," ucapnya.
Kedua, penunjukan Anis Matta dan Taufik Ridho sebagai Presiden serta Sekjen PKS tak sah. Karena berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PKS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (4), Musyawarah Majelis Syura diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun dengan agenda yang telah ditentukan.
Undangan kepada para anggota Majelis Syuro disertai jadwal rencana kerja dan harus disampaikan tujuh hari sebelum penyelenggaraan Musyawarah Majelis Syura.
"Sedangkan pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden dan Taufik Ridho sebagai Sekjen kurang dari 24 jam. Berarti rapat Majelis Syuro pun kurang dari 24 jam. Ini bukti perlanggaran terhadap AD/ART partai sendiri," kata dia di Gedung KPU, Jakarta, Senin 17 Juni 2013. "Jadi sampai saat ini saya masih mengakui Lutfhi Hasan Ishaq sebagai Presiden PKS yang sah."
Oleh karenanya, menurut dia, KPU seharusnya mencoret daftar calon legislator sementara karena ilegalitas Anis dan Taufik sebagai Presiden dan Sekjen. "Saya minta semua caleg PKS dicoret, karena Anis dan Ridho tak berhak menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS)," ucapnya.
RWAN HERMAWAN
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Cara Nazar Jadi Orang Terkaya
Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Aktris Ully Artha Meninggal Dunia
Ully Artha Sudah Setahun Menikah dan Mualaf