TEMPO.CO, PURBALINGGA - Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Jawa Tengah, Ishak, akhirnya dicopot dari jabatannya karena tersangkut kasus korupsi di daerah itu. Saat ini Ishak ditahan di Rumah Tahanan Purbalingga. "Ishak diberhentikan agar lebih memudahkan proses hukum," kata Sekretaris Daerah Purbalingga, Imam Subiakto, Selasa 18 Juni 2013.
Ishak menjadi tersangka kasus pungutan liar pembangunan Gedung Sekolah Dasar dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2012. Ia diduga meminta jatah lima persen dari total nilai proyek sebesar Rp 31,7 miliar. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan rugi Rp 1,5 miliar.
Imam mengatakan, pemberhentian Ishak didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tadi disebutkan, untuk memudahkan proses penegakkan hukum, tersangka yang dalam masa tahanan diberhentikan sementara dari jabatannya dan statusnya sebagai PNS. "Masih menerima 75 persen gaji, tapi tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan pegawai tidak dapat," kata dia.
Selain alasan penegakkan hukum, pemberhentian juga dilakukan karena Ishak dalam masa tahanan tidak dapat menjalankan tugas sebagai kepala dinas. Untuk mengisi posisinya, sudah ditunjuk pelaksana tugas hingga ada putusan hukum yang tetap.
Kuasa hukum Ishak, Wahyu Widodo meminta kejaksaan juga memproses tiga tersangka lainya yang saat ini belum ditahan. "Jangan ada diskriminasi," katanya.
Mereka yakni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Bukateja, Mugi Rahardjo; Kepala UPTD Bobotsari, Suprapto; dan Kepala UPTD Kecamatan Purbalingga, Sahlan. Dalam kasus ini, Sahlan bertugas sebagai pengepul uang pungutan liar dari kepala sekolah yang sekolahnya mendapat dana itu.
ARIS ANDRIANTO
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem
Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ
Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6