TEMPO.CO, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap berhasil menangkap lima pengedar narkotika di dalam sel Nusakambangan. Polisi menyita ganja kering seberat 208 gram, sabu berat 22,67 gram, pil Xanax Alparozolam sebanyak 28 butir, 6 ponsel, uang sebanyak Rp 2.050.000 dan beberapa alat hisap atau bong. "Mereka sudah mengedarkan narkotika sejak dua bulan terakhir," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisasris Besar Wawan Mulyawan, Selasa 18 Juni 2013.
Ia mengatakan, kelima narapidana yang saat ini sudah menjadi tersangka yakni AM, YD, YS, HW, dan AS. Mereka ditangkap saat anggota Polres Cilacap menggeledah beberapa sel di LP Narkotika Nusakambangan."Dari hasil penyelidikan kemungkinan besar barang tersebut didapat dari luar LP Nusakambangan melalui HR. Kami terus mengembangkan kasus ini," katanya.
Menurut Wawan, Polres terus berkoordinasi dengan koordinator kepala LP di Nusakambangan. Ketika dikonfirmasi tentang keberadaan ponsel yang dimiliki para narapidana, Wawan mengatakan kemungkinan besar digunakan untuk berkomunikasi dengan pengedar di luar LP. "Sebenarnya kan di LP ada jumper untuk mengacak sinyal HP. Tapi kenyataannya mereka masih bisa menggunakan HP untuk komunikasi," kata dia menambahkan.
Selain itu, Wawan menjelaskan adanya kemungkinan pihak lain di luar LP yang bertindak sebagai kurir. "Kemungkinan besar barang di lempar lewat belakang LP Narkotika Nusakambangan," katanya.
Menurutnya, ada sekitar lebih dari 10 akses tidak resmi yang ada di Pulau Nusakambangan. "Sebenarnya ada sekitar 30 jalan tikus yang tidak resmi. Saat ini pun untuk masuk ke Pulau Nusakambangan juga mudah, asalkan jelas tujuannya," kata Wawan.
ARIS ANDRIANTO