TEMPO.CO , Jakarta:Berkas perkara tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu diperkirakan bakal menjalani persidangan pekan depan.
"Kemungkinan paling cepat pekan depan akan segera menjalani persidangan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Senin, 17 Juni 2013. Berkas perkara Luthfi, baru saja dilimpahkan ke pengadilan pada Senin 17 Juni 2013.
Johan belum bisa memastikan apakah ada penggabungan berkas perkara antara Luthfi dengan Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat politikus DPR itu. "Akan saya cek dulu," kata dia.
"Sampai saat ini berkas dalam proses penyidikan masih ada, karena berkas milik MEL (Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama) belum selesai," kata Johan. Sebelumnya, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi sudah menjalani proses penuntutan di pengadilan. Sedangkan proses pemberkasan Luthfi dan Fathanah sendiri sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
Menurut Johan, seluruh informasi yang muncul dalam persidangan Juard dan Arya akan divalidasi. "Semua informasi dari Juard atau Arya Effendi , baik memperkuat dakwaan AF atau LHI ataupun pihak-pihak terkait," ujar dia.
Dia membantah jika KPK disebut tak memiliki bukti kuat untuk menjerat Luthfi. "Sejak awal kami sampaikan, bahwa di persidangan tempat membuka bukti-bukti yang dimiliki KPK," kata Johan.
Johan menilai wajar pihak-pihak yang menyangsikan KPK atas kasus suap daging sapi impor. "Kalau ada pihak yang meragukan itu hak mereka, kita lihat saja di persidangan, karena masih banyak bukti-bukti yang belum dipaparkan," ujar dia.
SUBKHAN
Topik terhangat:
Rusuh KJRI Jeddah | Koalisi dan PKS | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Edisi Khusus HUT Jakarta
Dosen UI Pengkritik Korupsi Jadi Tersangka
Aktris Ully Artha Meninggal Dunia
Alasan Jakarta Semakin Macet