TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisan RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan akan mengevaluasi sikap penolakan terhadap larangan berjilbab bagi anggota polisi wanita. Untuk menambah bahan pertimbangan, dia juga akan meminta masukan dari berbagai tokoh yang dipercaya.
"Kami juga masih perlu masukan dari tokoh-tokoh yang punya kredibilitas," katanya saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasan 18 Juni 2013.
Timur menyebutkan, pada intinya kepolisian sebenaranya tak melarang penggunaan jilbab bagi anggota perempuannya. Namun ada aturan yang harus ditaati oleh mereka. "Artinya ada ketentuan masalah pakaian," ujarnya.
Kepolisian mengeluarkan aturan soal larangan menggunakan jilbab bagi polwan. Larangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragaman Polri dan PNS. Sejumlah pengamat dan anggota DPR memprotes larangan itu. Menurut mereka, hal ini melanggar hak asasi manusia.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca Juga:
Walikota Rela Mucikari Siswi SMP Dikeluarkan
Superkomputer Cina Jauh Tinggalkan AS
DPR Setujui APBN Perubahan 2013
Penghulu Pernikahan Djoko Susilo akan Bersaksi
Radja Nainggolan: Indonesia Bagian Hidup Saya