TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengincar pejabat yang mendapatkan jatah dari pajak bahan bakar minyak, pajak kendaraan bermotor, dan pajak balik nama. Kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, sekitar 30 persen hasil dari pajak masuk ke kantong pejabat, yang diistilahkan aparat penunjang. Namun Chaerul enggan menyebutkan nama pejabat penerima setoran pajak itu.
"Penerima hasil setoran pajak ditentukan dan dibagi oleh Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan," kata Chaerul, Rabu 19 Juni 2013. "Tidak aturan jelas pihak yang wajib menerima pajak itu.
Menurut Chaerul, pajak itu berasal pembelian bahan bakar, balik nama, dan pajak kendaraan bermotor. Yang tiap transaksi menimbulkan pajak sebesar 5 persen. Setelah terkumpul, sekitar 70 persen digunakan untuk aparat pelaksana pemungutan. Tapi penyidik Kejaksaan belum mengetahui dasar dan kriteria pembagian pajak. Chaerul pun masih harus memastikan sejumlah pejabat di Dinas Pendapatan yang turut keciprat pajak.
"Penyidik mengusut pajak bahan bakar pada rentan waktu 2011-2012," kata Chaerul. Dan kini, penyidik belum memiliki rincian pendapatan keseluruhan dari Dinas Pendapatan Daerah. Sekadar gambaran, pada 2010 terkumpul pajak BBM, balik nama, dan kendaraan bermotor sekitar Rp 40 miliar.
ABDUL RAHMAN
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Berita lainnya:
Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
Ini Penyebab Rumah Sakit Swasta Ributkan Soal KJS
Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit