Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Bukti SMS Kasus Cebongan Terencana

image-gnews
Anggota TNI mengecek barang bukti yang digunakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan di Oditurat Militer II- 11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Barang bukti terdiri dari 3 pucuk senjata api laras panjang AK47, 2 pucuk replika AK47, 1 pucuk replika senjata api genggam pistol, puluhan selongsong peluru proyektil dan sisa rangkaian CCTV yang dirusak. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggota TNI mengecek barang bukti yang digunakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan di Oditurat Militer II- 11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Barang bukti terdiri dari 3 pucuk senjata api laras panjang AK47, 2 pucuk replika AK47, 1 pucuk replika senjata api genggam pistol, puluhan selongsong peluru proyektil dan sisa rangkaian CCTV yang dirusak. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan menemukan sejumlah bukti kasus penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, terencana dan adanya pembiaran dari Kepolisian Daerah dan petinggi TNI. Temuan Kontras tersebut di antaranya berupa pesan singkat personel polisi yang diterima oleh seorang korban Cebongansebelum kejadian.

Isi pesan singkat tersebut adalah; "Barusan dapt bbm dari anggota: skilas info 'Mohon dianya rekan rekan untuk saat ini anggota Kopasus dengan menggunkan lima truk berpakaian preman sudah berada di Jogja terkait kematian anggota Kopasus di Hugos Kafe kemarin, ada instruksi dari dan group Kpasus untuk kegiatan dimulai nanti malam (ini bococran sms dari salah satu anggota kpasus yang bergerak ke jgja)'."

Haris membeberkan bahwa pesan singkat tersebut diterima korban pada Jumat, 22 Maret 2013, pukul 20.58 WIB. Dia mengatakan pesan singkat tersebut sampai juga ke keluarga korban yang kemudian diterima oleh Kontras.

Kontras juga menemukan pesan singkat yang beredar di kalangan internal polisi pada 22 Maret 2013, pukul 18.52 WIB. Pesan singkat tersebut adalah, "Info dr Waka Polresta yka., 3 pleton kopassus sudah brada di DY mohon waspada n mohon di konsumsi kita kita aja, 86, 87 rekan rekan secara rapi, konsumsi corp baju coklat kemungkinan beraksi malam minggu karena aku sayang kalian."

Bukti lainnya, Kontras meyakini Kapolda DIY maupun petinggi militer setempat sudah mengetahui akan adanya insiden tersebut, tetapi gagal mencegahnya. Haris mengatakan sebelum kejadian Cebongan, Polda dan petinggi di Komando Militer menggelar pertemuan membahas kasus Hugo's Cafe dan informasi kedatangan anggota Kopassus di Markas Polda pada 19 Maret 2013.

"Unsur kesengajaan lainnya terlihat, diantaranya dari alat yang digunakan senjata laras panjang tugas kemiliteran, yang dalam keterangan Denpom AD- merupakan AK-47," kata Haris. "Juga kesengajaan untuk menyerahkan empattahanan ke LP kelas II Cebongan oleh polisi atau sengaja menempatkan diluar kantor milik Polri. Unsur ini patutnya diakomodir dalam pendakwaan."

Dengan bukti tersebut, Haris mendesak agar Kapolda maupun petinggi TNI ikut diseret ke pengadilan sebab diduga terlibat. Haris mengatakan keterlibatan mereka boleh jadi tidak memerintahkan secara langsung penyerangan ke Cebongan. Namun, paling tidak mencegah atau membiarkan sehingga insiden tersebut terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyerangan ke LP Cebongan terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013. Tim investigasi TNI Angkatan Darat membeberkan bahwa pelakunya sebanyak 12 orang anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Menjangan, Kartasuro, dengan menggunakan senjata laras panjang dan pistol. Seorang di antaranya, berinisial U, dinyatakan sebagai eksekutor.

U disebut menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah DIY, bernama Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31 tahun), Yohanes Juan Manbait (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun). Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Kopassus Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo's Cafe, Sleman pada Selasa, 19 Maret 2013.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, satu di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Dikutip dari website Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hanya dua orang tersangka terlepas dari sangkaan pasal hukuman mati, yaitu Sersan Mayor Rokhmadi cs. Rokhmadi cs disangka Pasal 121 ayat (1) KUHP-Militer jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pengadilan Militer DIY akan menggelar sidang perdana tersangka Kamis besok. Haris mengatakan Kontras akan ikut memantau persidangan tersebut. Simak penyerangan LP Cebongan, Sleman di sini.

RUSMAN PARAQBUEQ



Terhangat:

EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini

Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat

Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog

Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.


Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

3 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

3 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.


Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

3 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.