TEMPO.CO, Bojonegoro - Kepolisian Resor Bojonegoro membongkar sindikat pencurian mobil antar-kota di Jawa Timur. Dua orang ditangkap dan telah dijadikan tersangka. Sedangkan seorang lagi buron. Polisi juga menyita seperangkat perlatan untuk melakukan pencurian. “Anggota kami butuh waktu satu pekan, sejak 13 Juni, untuk mengungkapnya,” kata Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Rakhmat Setiyadi dalam jumpa pers, Kamis, 20 Juni 2013.
Dua orang pelaku yang ditangkap adalah Sumindar, 44 tahun dan Efendi, 40 tahun. Sumindar, warga Desa Sumbang Timun, Kecamatan Kalitidu, bertugas sebagai pencuri mobil. Sedangkan Efendi, 40 tahun, pemilik bengkel mobil di Kecamatan Sumberejo, sebagai penadah. Adapun yang buron berinisial ID, bertugas sebagai perantara jual beli.
Menurut penjelasan Rakhmat, bisa diungkap lima kasus pencurian mobil di sejumlah tempat di Bojonegoro, serta dua kasus di Kabupaten Tuban. ”Jumlah korbannya kemungkinan lebih banyak. Mereka diminta segera melapor ke kepolisian terdekat,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Jos Indra Lana memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Sumindar mengaku menjual mobil kepada Efendi Rp 8 juta per unit mobil.
Efendi yang telah membuka bengkel sejak 2009, kemudian membongkar mobil, dan didandan. Nomor mesin dan nomor rangka diganti, disesuaikan dengan BPKB yang diduga hasil curian atau BPKB palsu. Salah satu mobil dijual seharga Rp 27 juta kepada seseorang di Tuban. “Selain mengejar pelaku yang masih buron, kami juga mengembangkan pemeriksaan karena diduga ada jaringan yang lebih luas,” ucap Jos Indra.
Selain di Bojonegoro dan Tuban, jaringannya juga meliputi Lamongan, hingga Blora, Jawa Tengah. Bahkan mungkin Surabaya.
SUJATMIKO