TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menangkap tiga anggota Front Pembela Islam di Sekretariat FPI, Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Makassar, Rabu malam, 19 Juni 2013 malam. Polisi menganggap Aswar Anas, 21 tahun; Amiruddin (38); dan Emir Faisal (45) bertanggung jawab akan perusakan Toko Anugrah di Jalan Lagaligo. Perusakan itu mereka lakukan pada Rabu malam, ketika menggelar razia minuman keras.
"Mereka diciduk ketika tiba di sekretariat sekitar pukul 23.00, usai merazia sejumlah toko," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Anwar Hasan, Kamis, 20 Juni 2013. "Kemungkinan besar mereka menjadi tersangka dan terancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara."
Dalam proses penangkapan, beberapa anggota FPI sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah polisi. Alasannya, mereka tidak menerima rekannya dijemput paksa. Mendapatkan pertentangan, polisi membalas dengan tembakan peringatan serta gas air mata. Setelah massa membubarkan diri, polisi memboyong ketiganya ke ruang tahanan Markas Polrestabes Makassar.
Sebelumnya, menjelang pukul 22.00, sekitar 50 anggota FPI mendatangi beberapa toko di Jalan Lagaligo. Ketika itu, mereka mengenakan jubah serba putih dan meminta pemilik toko berhenti menjual minuman keras. Di Toko Anugrah milik Reddy Dinata (50), massa FPI bertemu delapan pelanggan toko yang sedang berpesta miras. FPI menduga delapan orang itu merupakan preman penjaga toko, hingga kedua pihak bersitegang. "Anggota FPI memanggil rekan-rekannya untuk berkumpul sehingga massa bertambah banyak," kata Anwar.
Beberapa pengunjung toko mengalami luka memar karena dipukuli dan dilempari botol oleh anggota FPI. Mereka juga mendapatkan ancaman dengan parang dari massa FPI. Usai mengusir pengunjung, massa FPI merusak beberapa barang di dalam toko. Seperti lemari pendingin dan delapan lemari etalase berisi bir. Dua meja dan tiga kursi plastik toko juga dibakar di tengah jalan. "Mereka menyita lebih 70 kardus miras dari dalam toko," ujar Anwar. "Razia bukan wewenang ormas, tapi polisi."
Kata Panglima Laskar FPI Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, razia dilakukan setelah mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Kota Makassar. Dan toko yang disambangi, mereka anggap tidak taat aturan karena tidak mengantongi izin yang sah. "Sejumlah toko penjual miras, termasuk di Jalan Lagaligo, sudah ditegur berulang-ulang. Tapi tidak mengindahkan peringatan," kata Abdul. "Makanya FPI mengambil sikap dengan merazia."
AAN PRANATA | IRFAN ABDUL GANI
Topik Terhangat
HUT Jakarta | Ribut Kabut Asap | Forum Pemred | Koalisi dan PKS | Demo BBM