TEMPO.CO, Yogyakarta -- Mantan Kepala Badan Intelejen Negara Hendropriyono menilai penyerangan yang dilakukan anggota Kopassus ke lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, pada 23 Maret lalu tak direncanakan. "Kalau berencana, tidak setolol itu. Saya kan bekas Kopassus," kata Hendropriyono di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2013.
Hendro juga menyebutkan 12 anggota Kopassus yang kini menjadi terdakwa kasus penembakan empat tahanan titipan Polda Yogyakarta itu belum berpengalaman. “Menurut saya ini adalah tindakan spontan.”
Hari ini 12 terdakwa kasus Cebongan menjalani sidang perdananya. 9 dari 12 terdakwa diijerat dengan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana secara bersama sama. Sedangkan 3 terdakwa lainnya hanya dijerat dengan pasal 121 KUHP Militer karena tidak memberitahukan informasi situasi keamanan kepada atasannya.
Hendro yang melihat jalannya sidang berharap keadilan bisa ditegakkan di pengadilan dengan pertimbangan yang komprehensif. “Persidangan ini juga harus melihat sisi kemanfaatan Kopassus. Tidak hanya dilihat dari peristiwa penyerangan Cebongan saja.” Hendro juga mengakui penembakan ini merupaka peristiwa hukum, namun dia meminta masyarakat untuk memaklumi kejadian ini. “Harus maklum, karena itu ada sebabnya, keadilan ditegakkan yang benar.”
12 anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro dijadikan tersangka pembunuhan empat tahanan titipan Polda Yogyakarta. Empat tahanan itu merupakan pembunuh Sersan Kepala Heru Santosa, mantan anggota Kopassus.
MUH SYAIFULLAH
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini
Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat
Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog
Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi