TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan N, 37 tahun, tersangka penimbunan BBM seberat 6,6 ton mengumpulkan bahan bakar minyak jenis solar dengan teknik "kencing".
"Istilahnya kencingan. Jadi BBM kapal-kapal nelayan dan kapal besar yang mendekati pelabuhan ditiriskan ke kapal nelayan lainnya," ujar Rikwanto di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 20 Juni 2013.
Kapolsek Kali Baru, Komisaris Sukamto menambahkan, BBM solar tirisan yang dimuat dalam 220 jerigen plastik itu tidak dikumpulkan N secara gratis. N mengambil BBM dengan cara membelinya ke nelayan-nelayan atau anak buah kapal.
Dari keterangan tersangka, lanjut Sukamto, solar-solar tersebut dibeli dengan harga Rp 80 ribu per 30 liter atau per jerigen. Jerigen berisi BBM itu kemudian dijual kembali ke nelayan dengan harga industri atau setara Rp 100 ribu per jerigen.
"Kemungkinan melibatkan pihak lain masih terus dikembangkan," ujar Sukamto. "Termasuk apakah benar solar tersebut murni hasil tirisan kapal-kapal nelayan atau ada beberapa yang sengaja dibeli dari SPBU. Sedang kita kembangkan."
Seperti diberitakan sebelumnya, N, perempuan berusia 37 tahun, tertangkap menimbun BBM dalam jumlah besar di tempat tinggalnya di Kali Baru. BBM itu disimpannya di gudang belakang rumah serta di kapal-kapal.
ISTMAN MP
Terhangat:
HUT Jakarta | Ribut Kabut Asap | Forum Pemred | Koalisi dan PKS | Demo BBM
Baca juga:
Setengah Tahun Jokowi, 40 Persen Sungai Dikeruk
KPK Pantau Aktivitas Nazaruddin di Penjara
Ahok Bakal Terapkan e-Catalog di Lelang Proyek
Realisasi Deep Tunnel Tunggu Investor
Harga Tiket Monorel Rp 10 Ribu