TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan vokalis The Fly, sebagai tersangka dalam pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam V2, Jakarta Pusat. direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan dari 7 orang yang ditangkap, tiga di antaranya positif menggunakan sabu dan happy five.
"Tiga yang positif berinisial MH alias Bjah, MW, dan NHM alias NH dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Arman dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 20 Juni 2013. "Keterangan salah satu tersangka, ia dulunya penyanyi atau mantan penyanyi (vokalis). Tapi saat ini belum dapat dikonfirmasi."
Menurut Arman, empat orang wanita yang turut ditangkap dalam penggerebekan itu masih berstatus sebagai saksi. Sebab, hasil tes urin mereka dinyatakan negatif. "Tiga wanita dibawa dari luar diskotik, sedangkan satunya pendamping karaoke," ujarnya.
Pada Rabu malam, 19 Juni 2013, sekitar pukul 23.45, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam V2. Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sedang terjadi pesta sabu.
Kemudian, petugas menangkap 7 orang yang terdiri dari 3 pria dan 4 wanita sedang berpesta sabu di salah satu ruang karaoke. Petugas juga menyita sebuah alat penghisap sabu, 0,3 sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi.
AFRILIA SURYANIS
Terhangat:
HUT Jakarta | Ribut Kabut Asap | Koalisi dan PKS | Demo BBM
Baca juga:
Ini Bukti SMS Kasus Cebongan Terencana
Cara Jokowi-Ahok Taklukkan Wakil Rakyat
Ini Masukan Radja Nainggolan untuk Timnas U-23
Perkosa 11 Gadis, Politikus Dieksekusi di Cina