TEMPO.CO, Jakarta --Mantan vokalis The Fly, Bjah terancam kurungan penjara 4 tahun, setelah dinyatakan positif menggunakan sabu. Sebanyak 7 orang yang terdiri dari 3 orang pria, termasuk Bjah dan empat orang wanita ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sebuah tempat hiburan malam V2, Jakarta Pusat, saat sedang berpesta sabu pada Rabu malam, 19 Juni 2013.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan tiga orang pria yang berinisial MH alias Bjah, MW, dan NHM alias NH positif menggunakan sabu dan happy five. "Ketiganya sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Arman dalam konferensi pers di kantornya, Kamis sore, 20 Juni 2013.
Sementara, empat orang wanita yang turut ditangkap dalam penggerebekan itu masih berstatus sebagai saksi. Sebab, hasil tes urin mereka dinyatakan negatif. "Tiga wanita dibawa dari luar diskotik, sedangkan satunya pendamping karaoke," ujarnya.
Pada Rabu malam, 19 Juni 2013, sekitar pukul 23.45, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam V2. Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sedang terjadi pesta sabu.
Kemudian, petugas menangkap 7 orang yang terdiri dari 3 pria dan 4 wanita sedang berpesta sabu di salah satu ruang karaoke. Petugas juga menyita sebuah alat penghisap sabu, 0,3 sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi.
AFRILIA SURYANIS
Terhangat:
HUT Jakarta | Ribut Kabut Asap | Koalisi dan PKS | Demo BBM
Baca juga:
Ini Bukti SMS Kasus Cebongan Terencana
Cara Jokowi-Ahok Taklukkan Wakil Rakyat
Ini Masukan Radja Nainggolan untuk Timnas U-23
Perkosa 11 Gadis, Politikus Dieksekusi di Cina