Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilihan Wali Kota Tidak Libur, Buruh Bisa Lapor

image-gnews
Surat suara Pilkada Walikota Bandung yang sudah tersortir dan dilipat di Bandung, Jawa Barat (9/6).  TEMPO/Prima Mulia
Surat suara Pilkada Walikota Bandung yang sudah tersortir dan dilipat di Bandung, Jawa Barat (9/6). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bandung Marsana menyebarkan surat izin menggunakan hak pilih buruh kepada 100 perusahaan di sekitar Bandung. 

Surat itu dimaksudkan agar mereka boleh meninggalkan pekerjaan untuk menggunakan hak politiknya memilih Wali Kota Bandung pada Ahad, 23 Juni 2013. 

"Jika masih ada yang tidak diberi libur atau diberi uang lembur, maka buruh boleh melapor ke kami," kata dia kepada Tempo di kantornya, Jalan Martanegara, Bandung. Jumat, 21 April 2013.

Surat izin itu merupakan hasil kesepakatan dari rapat  three partied (pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh). Isi surat itu antara lain, menjelaskan kewajiban pengusaha dalam mengatur waktu kerja, agar kaum buruh diberikan dispensasi atau pengusaha membayar upah lembur kepada buruh.

Dinas Tenaga Kerja Bandung, kata Marsana, sudah memberikan surat itu kepada pengusaha yang hadir pada rapat itu. "Kebanyakan buruh yang tidak diberi libur pada Hari Minggu adalah buruh hotel dan retail," ujarnya.

Marsana mengakui hingga hari ini, masih saja ada pengusaha yang keukeuh tidak memberikan izin dispensasi kepada buruh. "Yang penting kami sudah bantu semaksimal mungkin. Kami juga sudah kirimkan surat kepada Wali Kota Bandung," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun hingga hari ini, Marsana masih belum menerima respons dari Wali Kota Bandung Dada Rosada. Surat Wali Kota dianggap penting lantaran pengusaha akan mengikuti aturan, jika menerima surat langsung dari wali kota. 

Ternyata bukan hanya Marsana yang mengirimkan surat pada Wali Kota terkait hak pilih buruh yang diperdebatkan. Ketua KPU Kota Bandung, Apipudin, juga sudah melakukan hal serupa.

"Kami sudah kirimkan surat permintaan kepada Wali Kota Bandung dari satu bulan lalu, tapi sampai hari ini belum ada kabar," kata Apipudin. 

Ketika ditanya bagaimana tindakan KPU Kota Bandung jika sampai tanggal 23 Juni mendatang izin masih tak kunjung turun, Apipudin akan mempertanyakan kinerja pemerintah kota, dengan alasan KPU sudah maksimal dalam memperjuangkan hak kaum buruh.

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kota Bandung M Sidharta merasa kecewa terhadap kinerja KPU Kota Bandung yang belum mengeluarkan surat kepada perusahaan perusahaan di Kota Bandung. "Ini masalah hak memilih, banyak buruh yang tidak bisa memilih pada pemilu nanti karena tidak diizinkan oleh perusahaan," ujar Sidharta.

PERSIANA GALIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.