TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bandung Marsana menyebarkan surat izin menggunakan hak pilih buruh kepada 100 perusahaan di sekitar Bandung.
Surat itu dimaksudkan agar mereka boleh meninggalkan pekerjaan untuk menggunakan hak politiknya memilih Wali Kota Bandung pada Ahad, 23 Juni 2013.
"Jika masih ada yang tidak diberi libur atau diberi uang lembur, maka buruh boleh melapor ke kami," kata dia kepada Tempo di kantornya, Jalan Martanegara, Bandung. Jumat, 21 April 2013.
Surat izin itu merupakan hasil kesepakatan dari rapat three partied (pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh). Isi surat itu antara lain, menjelaskan kewajiban pengusaha dalam mengatur waktu kerja, agar kaum buruh diberikan dispensasi atau pengusaha membayar upah lembur kepada buruh.
Dinas Tenaga Kerja Bandung, kata Marsana, sudah memberikan surat itu kepada pengusaha yang hadir pada rapat itu. "Kebanyakan buruh yang tidak diberi libur pada Hari Minggu adalah buruh hotel dan retail," ujarnya.
Marsana mengakui hingga hari ini, masih saja ada pengusaha yang keukeuh tidak memberikan izin dispensasi kepada buruh. "Yang penting kami sudah bantu semaksimal mungkin. Kami juga sudah kirimkan surat kepada Wali Kota Bandung," kata dia.
Namun hingga hari ini, Marsana masih belum menerima respons dari Wali Kota Bandung Dada Rosada. Surat Wali Kota dianggap penting lantaran pengusaha akan mengikuti aturan, jika menerima surat langsung dari wali kota.
"Kami sudah kirimkan surat permintaan kepada Wali Kota Bandung dari satu bulan lalu, tapi sampai hari ini belum ada kabar," kata Apipudin.
Ketika ditanya bagaimana tindakan KPU Kota Bandung jika sampai tanggal 23 Juni mendatang izin masih tak kunjung turun, Apipudin akan mempertanyakan kinerja pemerintah kota, dengan alasan KPU sudah maksimal dalam memperjuangkan hak kaum buruh.
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kota Bandung M Sidharta merasa kecewa terhadap kinerja KPU Kota Bandung yang belum mengeluarkan surat kepada perusahaan perusahaan di Kota Bandung. "Ini masalah hak memilih, banyak buruh yang tidak bisa memilih pada pemilu nanti karena tidak diizinkan oleh perusahaan," ujar Sidharta.
PERSIANA GALIH