TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan sidang kasus penyerangan LP Cebongan di tempat kejadian. Sebab, para oditur tidak tahu kondisi di lapangan dan juga tidak ada rekonstruksi dalam kasus penyerangan pada Sabtu 23 Maret 2013 itu.
"Kami mengusulkan sidang di tempat, di LP. Karena belum pernah dilakukan rekonstruksi. Majelis bisa melakukan rekonstruksi dan akan terlihat peran-perannya, apa yang dibawa, ngapain," Siti Noor Laila, Ketua Komnas HAM, Jumat, 21 Juni 2013.
Dikatakannya, Oditur Militer (Odmil) belum melakukan rekonstruksi tersebut. Saat ini, pihaknya juga telah mengajukan pendapat dalam persidangan yang diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 mengenai HAM. Usulan itu sudah di ajukan ke Pengadilan Militer, namun masih belum ada respons.
Menurut dia, sidang di tempat itu bisa dilakukan dan tidak akan sulit. Sebab, sudah merupakan hal yang biasa dalam suatu persidangan kasus pidana. "Sidang di tempat sudah biasa dilakukan," kata dia.
Sidang pertama penyerangan LP Kelasa IIB Sleman atau terkenal dengan nama LP Cebongan digelar perdana pada Kamis, 20 Juni kemarin di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Sebanyak 12 tersangka yang merupakan anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro Sukoharjo mendengarkan dakwaan penyerangan Cebongan yang menewaskan empat tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
MUH SYAIFULLAH