TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan pemerintah telah menginstruksikan kepada polisi untuk menindak tegas para pelaku usaha yang memanfaatkan kenaikan harga bahan bakar minyak. Misalnya mereka menimbun bahan bakar minyak. “Pastinya akan ada sanksi bagi mereka yang menyelewengkan apalagi yang menimbun,” kata Julian menirukan instuksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, Kepolisian sedang bekerja menjaga kemungkinan ada pengusaha yang mencari keuntungan dengan cara keliru menjelang pengumuman kenaikan bahan bakar minyak. "Kepolisian tengah bekerja untuk memantau itu," kata dia, Jumat, 21 Juni 2013.
Menjelang kenaikan bahan bakar minyak, Kepolisian gencar membongkar kasus penimbungan BBM di Jakarta dan sekitarnya maupun di sejumlah daerah. Seperti kasus penimbunan di Cilacap, Jawa tengah dan Tanjung Priok, Jakarta.
Kepolisian Resor Cilacap menyita barang bukti 875 liter Premium dan solar dalam 35 dirigen berkapasitas 25 liter, 6 dirigen kosong. Sedangkan, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersama Kepolisian Sektor Kali Baru menyita solar mencapai 6,6 ton.
Di Cilacap pelakunya bernama Slamat Napitu, 44 tahun, yang menjabat sebagai manajer PT DPS dan satu pelaku lagi bernama Suharjo Liwon. Mereka mengerahkan sejumlah orang seperti Tursan, 40 tahun, untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.
Sedangkan di Tanjung Priok, seorang perempuan bernama N binti H, 37 tahun, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Jika mereka importir, kami akan cabut izinnya,” ujar MEnteri Perdagangan Gita Wirjawan sembari mengingatkan pengusaha agar tidak berspekluasi.
ERWAN HERMAWAN
Motret di Penjara, Sefti Dilarang Jenguk Fathanah
Ucok Ganti Senjata Saat Eksekusi Tahanan Cebongan
Ahok, Amarah dan Data
Hasil Blusukan Jokowi, Lurah-lurah Berbenah