Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partikel Asap Rokok Bisa Rusak DNA

Editor

Pruwanto

image-gnews
Petugas gabungan BPLHD DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan melakukan razia terpadu bagi penumpang, sopir atau kenek kendaraan umum di Terminal Blok M yang merokok di dalam angkutan umum, Jakarta, (29/5). Razia dilakukan untuk menyadarkan bahayanya asap rokok terutama bagi perokok pasif. Tempo/Tony Hartawan
Petugas gabungan BPLHD DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan melakukan razia terpadu bagi penumpang, sopir atau kenek kendaraan umum di Terminal Blok M yang merokok di dalam angkutan umum, Jakarta, (29/5). Razia dilakukan untuk menyadarkan bahayanya asap rokok terutama bagi perokok pasif. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO , California : Asap thirdhand, residu dari asap rokok yang menempel pada permukaan setelah asap rokok yang sebenarnya dibersihkan, ternyata dapat merusak sel-sel manusia. Para peneliti menggunakan dua tes laboratorium standar untuk menilai toksisitas asap thirdhand tadi.

Mereka menunjukkan senyawa yang ditemukan dalam residu asap atau nitrosamine tembakau spesifik, secara signifikan merusak DNA dalam sel manusia. "Ini adalah studi pertama yang menunjukkan asap thirdhand adalah mutagenik dan menyebabkan kerusakan DNA,” kata peneliti Lara Gundel dari Lawrence Berkeley National Laboratory, California. “Ini dianggap sebagai salah satu langkah awal menuju kanker."

Meskipun efek berbahaya dari merokok sudah dikenal, paparan asap tangan ketiga ini merupakan masalah kesehatan yang terabaikan. Asap ini seringkali meninggalkan bau pada pakaian dan rambut seseorang yang baru saja merokok. Bisa juga bau di ruangan tempat perokok tinggal. Bahan kimia nikotin tersebut tetap berada di lingkungan indoor, diserap dalam kain tirai dan karpet maupun permukaan benda lain.

Namun, sejauh mana bahan kimia yang menempel itu bisa berbahaya bagi orang-orang masih belum diketahui. "Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan bagaimana beracun dan berbahayanya beberapa senyawa dalam asap tangan ketiga itu. Dan bagaimana mekanisme yang menyebabkan kerusakan," kata Gundel.

Dalam studi tersebut, para peneliti menempatkan strip kertas di ruang merokok. Beberapa sampel dibiarkan tertinggal selama 20 menit di ruangan itu. Setelah itu para peneliti mengukur residu yang mereka sebut "akut". Strip kertas lainnya ditinggalkan selama hampir 200 hari di ruang merokok yang berventilasi sehingga menciptakan kondisi "paparan kronis".

Para peneliti kemudian mengekstraksi bahan kimia dari strip kertas itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampel kronis memiliki konsentrasi yang lebih tinggi dari residu asap tangan ketika daripada sampel akut. Sampel kronis juga menyebabkan tingkat kerusakan DNA lebih tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu karakteristik penting dari asap thirdhand adalah bahwa residu tersebut dapat berinteraksi dengan senyawa di udara seperti ozon dan menghasilkan racun baru. Sulit untuk mengatakan kapan waktu yang aman untuk memasuki tempat bekas digunakan merokok. Emisi asap rokok tampaknya terus bertahan di tempat itu untuk waktu yang lama.

Membersihkan rumah atau mobil yang telah digunakan untuk merokok tampaknya tidak memecahkan masalah. Studi selanjutnya harus menyelidiki efek nitrosamin dan senyawa lain yang ditemukan dalam asap tangan ketiga itu pada sampel darah manusia. Studi ini telah diterbitkan dalam jurnal Mutagenesis.

LIVE SCIENCE | ISMI WAHID

Topik Terhangat
HUT Jakarta
| Ribut Kabut Asap | Koalisi dan PKS | Demo BBM

Berita Terpopuler
Keributan Warnai Antrean di SPBU Sentul

BBM Naik, Empat Titik Rawan Dipantau

Antri Panjang, SPBU Depok Batasi Isi Rp 100 Ribu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.