TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus suap daging sapi Ahmad Fathanah mengaku siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan digelar pada Senin, 24 Juni 2013 besok.
“Rencananya dimulai pukul 09.00 pagi. Pak Fathanah alhamdulillah sehat,” ujar kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2013. Menurut dia, kliennya harus siap menjalani persidangan kasus dugaan suap impor daging sapi.
“Siap tidak siap ya harus dijalani,” kata Rozi. Dia mengaku sudah menerima berkas dakwaan Haji Oolong—nama lain Fathanah. “Cukup tebal dakwaannya, baru saya baca, belum dipelajari.”
Dia enggan membeberkan pihak mana saja yang disebut dalam dakwaan Tim Jaksa KPK yang dipimpin oleh Muhibuddin itu. “Lihat saja besok, biar seru,” ujar dia.
Kasus suap impor daging sapi terungkap saat komisi antikorupsi menangkap Ahmad Fathanah dengan seorang mahasiswi bernama Maharani Suciono di Hotel Le Meredien, Jakarta, pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Direktur dan pemilik PT. Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.
Duit itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi guna mendapatkan kuota impor daging. Saat itu, KPK juga mencokok Juard dan Arya. Esoknya, mantan Presiden PKS itu ditangkap komisi. Belakangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT. Indoguna Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka.
SUBKHAN
Topik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita Terpopuler
Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol
Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya
Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta