Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungut Biaya Kesehatan, KPU Parigi Diberhentikan

image-gnews
dok. TEMPO/Ramdani
dok. TEMPO/Ramdani
Iklan

TEMPO.CO, Palu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian bersyarat Ketua dan tiga Anggota Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Mereka adalah Ketua KPU Parigi Moutong Rizal dan tiga anggotanya Amelia Idris, Hj Fatmawati dan Khaeruddin Komi. Alasannya, Mereka telah memungut biaya cek kesehatan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Rp 8 Juta.

Tak hanya itu, DKPP juga menilai KPU daerah itu telah mengabaian hak pilih 800 jemaat adven dengan menetapkan hari pemilihan di Parigi Moutong pada tanggal 6 Juli 2013, yang bertepatan dengan hari peribadatan jemaat adven.

Keempat komisioner tersebut bahkan terancam diberhentikan tetap dari jabatannya apabila dalam waktu yang telah ditentukan, mereka tidak mengembalikan duit yang telah dibayarkan tersebut kepada pasangan calon.

Dalam amar putusan DKPP, dengan melakukan kesalahan tersebut maka anggota KPU Parigi Moutong dikualifikasikan tidak tertib, tidak cermat, tidak professional. Menurut DKPP, pembebanan biaya cek kesehatan kepada pasangan bakal calon merupakan pelanggaran pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, PKPU Nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan kepala daerah termasuk hasil MoU antara KPU dengan IDI cabang Parigi Moutong.

Ketua KPU Parigi Moutong, Rizal yang dihubungi Senin (24/6) membenarkan hal itu. Ia berjanji akan mengurus pengembalikan anggaran tersebut. Bukti pengembalian akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sulteng untuk ditindaklanjuti ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP. "Pada intinya, kami taat dengan putusan tersebut. Tapi kami diberi tenggang waktu untuk mengembalikan anggaran tersebut sampai tanggal 30 Juni ini," kata Rizal, Senin 24 Juni 2013.

Rizal mengatakan, anggaran cek kesehatan untuk pasangan bakal calon memang dibebankan kepada APBD, dan pihaknya sudah mengajukan anggaran tersebut kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Namun, anggaran yang diajukan tersebut dicoret oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Parigi Moutong. "Mungkin karena mengingat keterbatasan anggaran, maka TAPD mencoret anggaran yang kami ajukan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masa tugas Anggota KPU Parigi Moutong akan berlangsung hingga pemelihan selesai. Seleksi Anggota KPU nanti akan berlangsung pada bulan November mendatang.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gasak) Sulawesi Tengah, Imran Lahamado meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menyelidiki kasus ini. Dia menduga, apa yang dilakukan para komisioner merupakan pungutan liar.

DARLIS

Topik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM

Berita Terpopuler
Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol

Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya 

Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.