TEMPO.CO, Palu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian bersyarat Ketua dan tiga Anggota Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Mereka adalah Ketua KPU Parigi Moutong Rizal dan tiga anggotanya Amelia Idris, Hj Fatmawati dan Khaeruddin Komi. Alasannya, Mereka telah memungut biaya cek kesehatan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Rp 8 Juta.
Tak hanya itu, DKPP juga menilai KPU daerah itu telah mengabaian hak pilih 800 jemaat adven dengan menetapkan hari pemilihan di Parigi Moutong pada tanggal 6 Juli 2013, yang bertepatan dengan hari peribadatan jemaat adven.
Keempat komisioner tersebut bahkan terancam diberhentikan tetap dari jabatannya apabila dalam waktu yang telah ditentukan, mereka tidak mengembalikan duit yang telah dibayarkan tersebut kepada pasangan calon.
Dalam amar putusan DKPP, dengan melakukan kesalahan tersebut maka anggota KPU Parigi Moutong dikualifikasikan tidak tertib, tidak cermat, tidak professional. Menurut DKPP, pembebanan biaya cek kesehatan kepada pasangan bakal calon merupakan pelanggaran pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, PKPU Nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan kepala daerah termasuk hasil MoU antara KPU dengan IDI cabang Parigi Moutong.
Ketua KPU Parigi Moutong, Rizal yang dihubungi Senin (24/6) membenarkan hal itu. Ia berjanji akan mengurus pengembalikan anggaran tersebut. Bukti pengembalian akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sulteng untuk ditindaklanjuti ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP. "Pada intinya, kami taat dengan putusan tersebut. Tapi kami diberi tenggang waktu untuk mengembalikan anggaran tersebut sampai tanggal 30 Juni ini," kata Rizal, Senin 24 Juni 2013.
Rizal mengatakan, anggaran cek kesehatan untuk pasangan bakal calon memang dibebankan kepada APBD, dan pihaknya sudah mengajukan anggaran tersebut kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Namun, anggaran yang diajukan tersebut dicoret oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Parigi Moutong. "Mungkin karena mengingat keterbatasan anggaran, maka TAPD mencoret anggaran yang kami ajukan," katanya.
Masa tugas Anggota KPU Parigi Moutong akan berlangsung hingga pemelihan selesai. Seleksi Anggota KPU nanti akan berlangsung pada bulan November mendatang.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gasak) Sulawesi Tengah, Imran Lahamado meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menyelidiki kasus ini. Dia menduga, apa yang dilakukan para komisioner merupakan pungutan liar.
DARLIS
Topik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita Terpopuler
Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol
Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya
Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta