TEMPO.CO, Batam--Patroli Bersama antara Badan Koordinasi Keamanan Laut ( Bakorkamla) dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap nelayan asing asal Vietnam karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.
Nelayan Vietnam sebanyak 23 orang itu ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau Sabtu pekan lalu ketika mereka tengah beraksi. Ketika ditangkap, nelayan asal Vietnam sedang menangkap beragam jenis hewan laut yang bernilai jual tinggi seperti teripang, dan akar bahar. " Akar bahar jadi komiditi yang mahal harganya," kata Kepala Satuan PSDK di Batam, Akhmadon , Senin 24 Juni 2013.
Tertangkapnya nelayan Vietnam ini ketika tim patroli gabungan tersebut melakukan patroli di perairan Natuna. Dari kejauhan tampak kegiatan penangkapan hewan laut oleh nelayan Vietnam yang menggunakan dua kapal kayu. Tim patroli kemudian mendekati kapal tersebut, dan ketika diperiksa dokumen kapal ternyata tidak dimiliki oleh nelayan asal Vietnam tersebut. "Artinya enggak ada ijin masuk perairan Indonesia," Akhmadon menambahkan.
Selain nelayan asal Vietnam, tim patroli juga menangkap empat nelayan asal Myanmar dan enam nelayan asal Malaysia. Mereka di tangkap di perairan Selat Malaka yang masih masuk perairan Indonesia. Nelayan tersebut telah masuk 6,6 mil ke perairan Indonesia, sedangkan sebuah kapal berada di 1,5 mil laut perairan Indonesia diukur dari garis perbatasan Indonesia. Nelayan Malaysia tidak langsung dikembalikan ke negara mereka meski ada perjanjian karena telah melanggar perairan Indonesia.
Pengembalian nelayan Malaysia tanpa proses hukum berlaku bagi kapal dan nelayan Malaysia yang mencari ikan di titik perbatasan yang belum disepakati. Selam tiga bulan terakhir PSDK telah menangkap 21 kapal dan 167 nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia khususnya di Kepri.
Dari jumlah itu, 92 nelayan diantaranya telah dideportasi melalui Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. "Yang dideportasi hanya sebagai saksi," ujar Akhmadon. Tapi nakhoda tiap kapal tetap diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rencananya kapal nelayan asing ini akan digunakan sebagai kapal perintis bila telah ada keputusan pengadilan, atau dimusnahkan bila tidak digunakan. Sebab perairan Kepri membutuhkan kapal-kapal antar pulau khususnya rute perintis.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Soraya Djajakusuma mendesak perlunya peningkatan pengawasan perairan yang berpotensi sumber daya laut seperti Natuna. "Padahal potensi sumber daya laut sangat kaya. Jadi harus jelas yang diberi wewenang dalam hal pengawasan laut," ucap Soraya.
RUMBADI DALLE