Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serda Ucok Bantah Penyerangan Cebongan Terencana

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Para terdakwa penyerangan Lapas Cebongan turun dari kendaraan tahanan saat tiba untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). Sebanyak 12 orang terdakwa mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus penyerbuan Lapas yang terjadi 23 Maret 2013 lalu. TEMPO/Suryo Wibowo.
Para terdakwa penyerangan Lapas Cebongan turun dari kendaraan tahanan saat tiba untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). Sebanyak 12 orang terdakwa mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus penyerbuan Lapas yang terjadi 23 Maret 2013 lalu. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sleman membantah apa yang dilakukan terencana sebelumnya. Melalui kuasa hukum mereka Letnan Kolonel Rokhmat, dakwaaan Oditur Militer sangat kabur. Oditur Militer tidak mengurai atas jeratan pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang pembunuhan bersama-sama dan berencana.

Pada sidang pertama, Senin (24/6) dengan agenda eksepsi 3 terdakwa yaitu Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua (Serda) Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu (Koptu) Kodik. "Mereka tidak berencana datang ke lapas. Tindakan itu dilakukan seketika setelah mendapat info dari masyarakat bahwa preman yang membunuh Serka Heru Santoso ada lapas," kata Rokhmat di persidangan terbuka di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, Senin (24/6).

Dalam pembacaan eksepsi itu, tidak ada sangkalan bahwa Ucok adalah eksekutor empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di LP Cebongan, Sabtu (23/6). Pada dakwaan primair, Oditur Militer menjeratkan mereka bertiga dengan Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-samaa dan berencana.

Namun, pasal pembunuhan bersama-sama dan berencana itu dibantah. Bantahan itu didukung fakta mereka tidak tahu lokasi LP Cebongan. Selain itu, ketika masuk ke ruang Angrek sel A5, terdakwa Ucok bertanya terlebih dulu kepada semua tahanan tentang identitas kelompok Deki dan kawan-kawan. "Dari analisis kemampuan militer, perbuatan terdakwa juga tidak mencerminkan perencanaan," kata Rokhmat.

Setidaknya ada beberapa alasan yang melandasi analisis tersebut. Yaitu peristiwa berlangsung relatif lama. Kalau tindakan itu direncanakan, aksi penyerangan sangat cepat. Karena mereka merupakan pasukan terlatih dan berpengalaman dalam tugas operasi militer.

Selain itu, mereka terlebih dulu menanyakan kunci, dan tidak memetakan lokasi LP. Mereka juga datang bersamaan dengan hari pemindahan tahanan Deki dan kawan-kawan ke LP Cebongan. Jika direncanakan, maka memakan waktu lebih lama untuk menyerang karena membutuhkan waktu sesuai perkiraan intelijen dan operasi untuk memperhitungkan untung rugi.

Dakwaan Oditur juga disoroti oleh penasihat hukum Ucok dan kawan-kawan. Yaitu pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Militer tentang tidak mematuhi perintah atasan. Sebab, saat penyidikan, terdakwa diperiksa atas tuduhan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP dan tidak disebutkan Pasal 103 KUHP Militer. "Rumusan surat dakwaan harus sesuai dengan penyidikan," kata Rokhmat.

Ia menambahkan, tidak ada laporan dari Komandan Satuan kepada Ankum (Atsan Hukum) ketiga terdakwa melanggar perintah. Sebab, dari waktu latihan (di Gunung Lawu), para terdakwa juga tidak dapat disebut melanggar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka keluar dari markas pada Jumat (22/6) pukul 16.00 WIB ketika latihan sudah selesai. Pada pukul 05.30 hari berikutnya, mereka sudah tiba kembali ke lokasi latihan di Gunung Lawu. Penasihat hukum meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan dan membatalkannya demi hukum.

Berdasarkan yurisprodensi di Mahkamah Agung seharusnya semua dakwaan yang dibacakan oditur militer harus dijelaskan semua unsur-unsur tindak pidana terutama kasus yang menyangkut pembunuhan berencana. Ketika dikaitkan dengan pasal 130 ayat 2 huruf B Undang-undang No 31 tahun 1997 dan juga dikaitkan dengan pasal 143 KUHP, "Maka surat dakwaan oditer militer batal demi hukum," kata dia.

Oditur Militer Letnan Kolonel (Sus) Budiharto menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis untuk menanggapi keberatan terdakwa. Oditur meminta waktu 2 hari untuk memberikan tanggapan keberatan terdakwa. "Kami butuh dua hari untuk menanggapi eksepsi terdakwa," kata Budiharto.

Ketua majelis Letkol Chk Joko Sasmito memutuskan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (26/6). "Jangan terlambat lagi, harus tepat waktu," kata hakim itu karena persidangan sempat molor 30 menit karena ketertambatan kedatangan para terdakwa dengan alasan jalanan macet.

MUH SYAIFULLAH

opik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM

Berita Terpopuler
Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol

Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya 

Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

21 Desember 2017

Kapolri Tito Karnavian bersama dengan Panglima TNI  Hadi Tjahjanto, saat Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun 2018 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, 21 Desember 2017. Kejahatan konvensional lain seperti pencurian rumah kosong yang ditinggalkan, perampokan, dan lain-lain juga menjadi target dalam Operasi Lilin 2017. TEMPO/Subekti.
Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan soal hubungan TNI-Polri. Tito Karnavian mengatakan Panglima Hadi Tjahjanto selalu cepat merespons.


Baku Tembak di TMII, Panglima TNI: Hanya Salah Paham  

3 Maret 2016

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memeriksa pasukan usai memimpin apel gelar pasukan Komando Operasi Pengamanan VVIP KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) 2016 di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Maret 2016. KTT OKI sendiri akan berlangsung pada 6-7 Maret mendatang. TEMPO/Subekti.
Baku Tembak di TMII, Panglima TNI: Hanya Salah Paham  

Terjadi baku tembak di depan TMII, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap anggotanya hanya melindungi diri.


Setelah Antaranggota Ribut,TNI dan Polri Palopo Apel Bersama

22 Februari 2016

Kapolda Sulsel Pudji Hartanto Iskandar (kedua kiri) bersama Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti (kedua kanan) saat mengecek kesiapan pasukan dalam apel kesiapan pasukan jelang Pilkada Serentak di Lapangan Syech Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 7 Desember 2015. Sebanyak 192.209 orang personil TNI dan Polri diturunkan untuk mengawal pemilihan bupati dan wakil bupati yang berlangsung di 11 kabupaten dan kota di Sulsel pada 9 Desember mendatang. TEMPO/Iqbal Lubis
Setelah Antaranggota Ribut,TNI dan Polri Palopo Apel Bersama

Sebelumnya pihak TNI dan Polri sama-sama memaparkan kronologi peristiwa sesuai dengan versinya masing-masing.


Komandan Kodim Bantah Anggota TNI Keroyok Polisi

21 Februari 2016

Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Komandan Kodim Bantah Anggota TNI Keroyok Polisi

Polisi juga punya versi sendiri yang menyebutkan dua anggota polisi mendapat perlakuan kasar saat berada di Rumah Sakit Tetara dan Markas POM.


Anggota TNI Ikut Aniaya Dua Orang Polisi

21 Februari 2016

Ilustrasi penganiayaan. Elf.ru
Anggota TNI Ikut Aniaya Dua Orang Polisi

Kodim 1403 Sariwegading, Denpom dan Polres Palopo sudah melakukan pertemuan dan sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.


Kesal Ditilang, Anggota TNI-AL Rusak Pos Polisi

15 Februari 2016

TEMPO/ Machfoed Gembong
Kesal Ditilang, Anggota TNI-AL Rusak Pos Polisi

Anggota TNI AL merusak pos polisi karena ditilang. Ia siap
mengganti kerusakan yang diperbutanya.


Bentrokan TNI vs Polri di Lubuklinggau, Polisi Kirim Tim

16 November 2015

Ilustrasi Penembakan Polisi. ANTARA FOTO/Ampelsa
Bentrokan TNI vs Polri di Lubuklinggau, Polisi Kirim Tim

Inspektur Jenderal Anton Charliyan meminta agar Polri diberi kesempatan untuk menyelidiki pertikaian antara TNI dan Polri di Lubuklinggau.


Bentrok TNI Vs Polri, Panglima Minta Tidak Terprovokasi  

16 November 2015

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) didampingi Wakasal Laksamana Madya TNI Widodo (kanan) dan KSAD Jenderal TNI Mulyono (kiri) menyampaikan pernyataan pada wartawan terkait bentrok TNI-Polri di Lubuklinggau, Sumsel usai pertandingan Piala Jenderal Sudirman di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, 15 November 2015. ANTARA FOTO
Bentrok TNI Vs Polri, Panglima Minta Tidak Terprovokasi  

TNI dan Polri telah berkoordinasi membentuk tim investigas untuk mengusut kasus tersebut.


Bentrokan TNI vs Polri, Pangdam dan Kapolda Besuk Korban  

14 November 2015

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bentrokan TNI vs Polri, Pangdam dan Kapolda Besuk Korban  

Tidak ada korban jiwa. Tentara yang menjadi korban penembakan saat ini masih menjalani perawatan.


Bentrokan TNI vs Polri di Lubuklinggau, Dua Tentara Tertembak

14 November 2015

Ilustrasi. TEMPO/Fahmi Ali
Bentrokan TNI vs Polri di Lubuklinggau, Dua Tentara Tertembak

Kedua tentara itu ditembak polisi saat sedang ditugasi atasannya menangkap pelaku pencurian mobil milik komandan mereka.