TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku telah melakukan uji publik terhadap peserta penerima Kartu Jakarta Pintar. Uji publik ini untuk mengetahui layak atau tidaknya calon penerima KJP menerima kartu tersebut.
"Setelah memberikan surat keterangan tidak mampu (SKTM), kami uji publik dengan dipampang nama-namanya di sekolah dan wilayah DKI," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, kepada Tempo, Sabtu 15 Juni 2013.
Sehingga, kata Taufik, masyarakat termasuk pihak sekolah bisa menilai apa mereka memang benar-benar tidak mampu atau tidak. "Uji publik juga kami lakukan di tingkat RT dan RW," ujarnya.
Taufik berharap, dalam prosesnya masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan dan penggunaan KJP. "Masyarakat berhak menilai, agar benar-benar kepada orang yang tepat dan digunakannya juga tepat," kata Taufik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membagikan Kartu Jakarta Pintar untuk siswa SD, SMP, SMA dan siswa sederajat, dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 3.013 kartu dibagikan pada 1 Desember 2012. Sedangkan tahap kedua dibagikan pada April lalu, sebanyak 80.284 kartu.
Dana dalam kartu tersebut diturunkan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa. Besaran dananya Rp240 ribu untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp210 ribu untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp180 ribu untuk tingkat SD/MI. (Baca:Dana KJP Baru Cair Setelah 3 Bulan)
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Tarif Angkutan di Jakarta Sudah Naik
Ini Alasan Mengapa Dana KJP Cair Setelah 3 Bulan
Dana KJP Baru Cair Setelah 3 Bulan
4 Sebab Popularitas Jokowi Melebihi Prabowo & Mega
Tarif Transportasi Disepakati Naik 15 Persen