TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan segera menerbitkan notice to airmen (Notam) untuk memperingatkan para operator penerbangan. Peringatan darurat ini dikeluarkan menyusul kabut asap yang semakin tebal dan mengganggu operasi penerbangan. "Jika kabut asap berlanjut hari ini, Notam bisa dikeluarkan," kata dia kepada Tempo di sela-sela diskusi hukum penerbangan di Universitas Tarumanegara, Senin, 24 Juni 2013.
Notam adalah peringatan bagi para awak pesawat mengenai penetapan kondisi atau perubahan fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur serta kondisi berbahaya dalam jangka waktu pendek. Bambang mengatakan, dalam konteks kabut asap Notam yang diterbitkan berisi jarak pandang minimum bagi pilot dengan prosedur visual sejauh lima kilometer. Sedangkan dengan prosedur instrumen, jarak pandang minimum untuk pilot adalah dua kilometer.
Juru bicara PT Angkasa Pura II, Kristanto, menyatakan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru terkena dampak asap kebakaran hutan. Pada Jumat 21 Juni 2013, ada dua pesawat yang terkena hambatan untuk mendarat lantaran masalah ini. Kedua pesawat tersebut adalah Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 070 dari Bandara Soekarno-Hatta dan pesawat milik AirAsia yang berangkat dari Bandung. "Pilot dua pesawat itu tidak bisa melihat landasan sesaat sebelum mendarat," ujarnya.
Dua pesawat tersebut terpaksa berputar-putar sebelum kemudian mendarat. Kristanto mengatakan, di Bandara Sultan Syarif Kasim, kabut asap biasanya menebal hingga pukul 10.00. Menurut dia, asap tidak mengganggu pesawat yang tinggal landas, namun menghalangi pesawat yang akan mendarat.
MARIA YUNIAR
Terpopuler Bisnis