TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) beserta pemangku kepentingan lainnya telah menyepakati kenaikan tarif transportasi di pelabuhan dan terminal sebesar 15 persen. Kenaikan disepakati pasca kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, Sabtu pekan lalu.
"Kenaikan 15 persen sudah kami bicarakan bersama-sama," kata Menteri Perhubungan, Ever Ernest Mangindaan, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2013. Menurut Mangindaan, ia juga telah meneken peraturan menteri ihwal kenaikan tarif 15 persen ini. "Berlaku sejak kemarin (Ahad)," ujar dia.
Adapun transportasi yang dikenakan kenaikan tarif 15 persen antara lain transportasi antarkota, antarprovinsi, dan angkutan penyeberangan sungai. Mangindaan berharap peraturan ini juga dijalankan di daerah. "Itu tergantung kepala daerah yang akan membicarakannya di daerah masing-masing."
Dia menganggap kenaikan tarif 15 persen ini sudah lebih dari cukup untuk diterapkan. Mangindaan memastikan adanya pengawasan dari dinas perhubungan di daerah untuk menghindari pelanggaran aturan ini.
"Tim sudah bergerak untuk mengawasi jangan sampai ada yang lebih," ucap Mangindaan. Jika kedapatan ada yang melanggar, sanksi akan diterapkan sesuai aturan. Adapun transportasi lain, seperti kereta api dan kapal laut, dipastikan tak mengalami kenaikan lantaran sudah disubsidi pemerintah.
PRIHANDOKO
Topik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita Terpopuler
Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol
Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya
Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta