TEMPO.CO, Madiun - Wariyo, kakek berusia 76 tahun, tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di Kelas I Sekolah Menengah Pertama harus menanggung hasil perbuatan kakeknya. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban dipastikan hamil tiga bulan.
Ayah korban, Suyono, 50 tahun, warga Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun melaporkan tersangka setelah melihat perubahan fisik dan perilaku anaknya yang mulai terlihat bunting.
Polisi bergerak cepat dan menahan tersangka di Markas Kepolisian Sektor Mejayan. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Mejayan Ajun Inspektur Dua Priyo Hariyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan korban perbuatan Wariyo dilakukan sejak Januari 2013.
Tersangka Wariyo sempat berkelit. Namun polisi mendapat keterangan saksi kunci yang tak lain isteri pelaku atau nenek korban, Wariyem. "Saksi (Wariyem) pernah mengetahui suaminya (Wariyo) sedang menindih koban," kata Priyo saat dihubungi, Selasa, 25 Juni 2013.
Setiap hari setelah pulang sekolah, korban memang dititipkan ke rumah kakek dan neneknya karena orangtuanya bekerja di sawah hingga sore. "Kesempatan ini yang dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi cucunya sendiri," tutur Priyo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.
ISHOMUDDIN
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental
Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung
Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya
Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA
Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK
Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi