TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur tidak menemukan keterlibatan Wali Kota Kediri Samsul Ashar dalam pembobolan dana Jamkesmas sebesar Rp 400 juta di Rumah Sakit Islam Al Arafah. Rumah sakit tersebut kolaps setelah ketua yayasannya, Nuryasin, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan penyidikan saat ini belum melebar pada keterlibatan Samsul. Bahkan Sundaya mengaku tidak mengetahui jika Samsul terlibat dalam manajemen rumah sakit. "Kami tidak melihat kaitannya dengan Pak Wali," kata Sundaya kepada Tempo saat dihubungi melalui telepon, Selasa 25 Juni 2013.
Baca Juga:
Sundaya yang mengaku tengah berada di Surabaya untuk kegiatan rapat koordinasi ini menyatakan bahwa belum ada perkembangan signifikan dalam penyidikan perkara itu. Penyidik baru menetapkan Nuryasin sebagai tersangka tunggal karena dianggap menjadi inisiator pencairan dana Jamkesmas.
Keterangan Sundaya berbeda dengan penelusuran Tempo yang menemukan nama Samsul sebagai pejabat sementara (Pjs) Direktur RSI Al Arafah. Hal ini terlihat pada kwitansi pembayaran honor Samsul yang diberikan manajemen RSI Al Arafah sebesar Rp 500 ribu pada Januari 2012. Dalam kwitansi itu tertulis uang tersebut sebagai honor bulan Desember 2011. Saat itu terjadi pengambilan dana Jamkesmas besar-besaran oleh pengurus yayasan.
Sesuai ketentuan, pencairan itu hanya bisa dilakukan oleh tiga orang sekaligus, yakni ketua yayasan, sekretaris, dan direktur. "Ada dokumen yang menyebutkan Pak Samsul pernah menjadi direktur, tapi lepas tangan ketika ada persoalan," kata Direktur RS Herry Subektiono.
Namun hal ini dibantah Kepala Dinas Kesehatan Fauzan Adhima, yang mengatakan tak pernah memberikan SK penetapan Direktur Samsul Ashar di rumah sakit itu. Karena itu keliru jika atasannya dikait-kaitkan dengan kasus ini.
Seperti diberitakan, Nuryasin diketahui bertanggungjawab atas pencairan dana Jamkesmas senilai Rp 400 juta pada tahun 2012 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Dana untuk biaya pengobatan warga miskin ini justru digelapkan untuk kepentingan lain.
Meski proses pencairan itu melibatkan sekretaris yayasan dan direktur rumah sakit, namun penanggungjawab pencairan itu adalah Nuryasin. Akibatnya, Kementerian Kesehatan langsung memblokir rekening Jamkesmas mereka dan tetap mewajibkan melayani pasien miskin dengan dana sendiri.
HARI TRI WASONO
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental
Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung
Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya
Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA
Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK
Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi