TEMPO.CO, Bandung-Sebanyak 14 warga Kota Bandung menggugat perdata Pemerintah terkait kualitas jalan raya Kota yang amburadul dan acap menyebabkan kecelakaan maut. Para tergugat adalah Pemerintah Kota Bandung, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Menteri Pekerjaan Umum.
"Gugatan hukum Warga Negara (Citizen Law Suit) dilakukan sebab selama ini Pemerintah tak menggubris keluhan warga soal buruknya fasilitas jalan dan perbaikan jalan. Padahal sudah banyak korban kecelakaan lalu-lintas akibat jalan yang rusak, bolong,"ujar Willy Hanafi, salah satu kuasa penggugat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 25 Juni 2013.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung siang tadi. Di pengadilan gugatan warga ini terdaftar dengan nomor 299/Pdt/G/2013/PN.Bdg. Para kuasa penggugat, termasuk Willy, tergabung dalam Tim Advokasi Pengawal Pemulihan Hak Warga Kota Bandung.
"Yang terdata akan menggugat sebetulnya ada 20-an warga. Tapi yang paling siap menggugat saat ini ada 14 warga. Adapun 7 korban dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas akibat buruknya jalan rencananya akan mengajukan gugatan berbeda yakni gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh pemerintah nanti,"kata Willy.
Tim kuasa hukum juga menyebutkan bahwa gugatan didasarkan antara lain atas banyaknya pengaduan dan pelaporan warga melalui media massa, laporan polisi, dan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Gugatan juga berdasarkan hasil pantauan LBH Bandung yang menemukan sedikitnya 48 titik jalan rusak di berbagai wilayah Kota Bandung.
Ke-48 titik jalan itu antara lain terdapat di Jalan Arjuna, Aceh, Banceuy, BKR, Buah Batu, Cihampelas, Cikutra Barat, Ibrahim Aji (Kiara Condong), Tubagus Ismail. Selain itu gugatan berdasarkan data kecelakaan akibat jalan berlubang dari Kepolisian Resor Kota Besar Bandung yakni 9 kasus pada 2010, 7 kasus pada 2011, 2 kasus pada 2012, dan 3 kasus pada 2013.
Kuasa penggugat lainnya, Destri Istiqamah, lewat gugatan ke pengadilan, penggugat berharap Majelis Hakim kelak antara lain memutuskan menerima gugatan warga ini untuk seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah lalai dalam lakukan pemeliharaan jalan.
"Agar Majelis menghukum para tergugat untuk segera lakukan langkah konkret dan sistemtis perbaikan dan pemelihartaan jalan. Juga mencantumkan alokasi anggaran dalam APBD khusus untuk mengganti kerugian materiil yang diderita korban kecelakaan akibat jalan rusak,"kata Destri.
ERICK P. HARDI
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental
Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung
Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya
Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA
Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK
Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi