TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amalia mengaku kecewa karena saksi korban tidak hadir di persidangannya pada Selasa 25 Juni 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saya agak kecewa sudah mempersiapkan dari rumah, tapi saksi tidak hadir," ujar Novi setelah persidangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Bunjamin kelima saksi sebenarnya sudah dipanggil namun tidak hadir. Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Haryanto, akhirnya hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Sidang yang hari ini meupakan sidang keempat yang dijalani oleh Novi. Rencananya agenda hari ini adalah mendengar keterangan dari lima saksi korban. Selama menanti persidangan, Novi mengaku tetap melakukan aktivitas seperti biasa. "Sama, masih di modelling," kata Novi.
Novi ditangkap polisi karena mobil Honda Jazz yang dikendarainya menabrak tujuh orang di daerah Tamansari Jakarta Barat pada 11 Oktober 2012. Saat mengendarai mobil, Novi sedang dalam keadaan mabuk dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Akibat kelalaiannya, model majalah dewasa tersebut dijerat pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.
FAIZ NASHRILLAH
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental
Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung
Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya
Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA
Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK
Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi