Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas Selama Sepekan

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ratusan masa Hizbut Tahrir Indonesia berunjukrasa menolak RUU Ormas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (11/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ratusan masa Hizbut Tahrir Indonesia berunjukrasa menolak RUU Ormas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (11/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa selama sepekan. Penundaan ini dilakukan setelah melalui forum lobi antarpimpinan fraksi dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 25 Juni 2013.

"Ada waktu seminggu untuk penyempurnaan dan melakukan sosialisasi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, sosialisasi untuk mengakomodasi keinginan sejumlah pihak dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.

Dia menjelaskan, pengesahan undang-undang ini bukan persoalan menang dan kalah. Karena ini menjadi RUU inisiatif DPR sedangkan masih ada penolakan dari fraksi maka RUU ini tidak bisa dipaksakan untuk diputuskan. Namun, RUU Ormas menjadi kebutuhan karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 sudah tidak sesuai karena ada perubahan rezim.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi optimistis pengesahan RUU Ormas akan diketok pada 2 Juli 2013 mendatang. Menurut dia, selama sepekan ini akan ada sosialisasi kepada mereka yang masih menolak peraturan ini. "Mungkin masih ada yang tertinggal, saya tidak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas dalam sidang paripurna diskors akibat mendapat penolakan dari sejumlah anggota. Anggota Dewan memprotes mekanisme dan substansi yang dinilai masih perlu pembahasan lagi. Taufik Kurniawan akhirnya menskors sidang paripurna untuk lobi pimpinan fraksi.

"Pada pasal 53 ada larangan tapi diatur mengenai sanksi atas pelanggaran larangan ini," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding. Dia menyebutkan, pada pasal 61 hingga pasal 83 yang mengatur sanksi, tidak ada poin yang mengatur mengenai sanksi terkait aktivitas ormas asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudding juga mempermasalahkan mengenai asas ormas. Dalam pasal 3, asas ormas disebut dapat mencantumkan ciri tertentu yang sesuai kehendak dan cita-cita ormas. Menurut Sudding, pasal ketentuan mengenai cita-cita dan kehendak yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 rentan multitafsir.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Dimyati Natakusumah juga mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai belum diatur dan saling tumpang tindih. Dia mencontohkan pengaturan mengenai perkumpulan yang masih berbentuk staatsblad. Selain itu, ada juga ormas yang berbentuk yayasan. Pengaturan ini rentan disharmonisasi karena sudah ada undang-undang yayasan.

Dimyati juga mengkritik adanya forum pimpinan daerah tingkat kabupaten. Dia meminta agar cara-cara seperti Orde Baru seperti ini tidak digunakan lagi. Dia meminta, sanksi terhadap ormas di tingkat kabupaten atau kota tidak dilakukan melalui forum tetapi melalui mekanisme hukum.

WAYAN AGUS PURNOMO

Terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap

Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental

Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung

Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya

Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA

Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK

Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

1 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

5 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

8 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

9 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

10 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

13 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.