TEMPO.CO, Bojonegoro-Setelah beberapa kali mangkir, Kejaksaan akhirnya menjebloskan Maksum Amin, 63 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro pada Selasa petang 25 Juni 2013. Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung yang memvonis enam tahun penjara atas mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ini.
Maksum Amin dijemput paksa petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro di rumahnya di Desa Kedungsari Kecamatan Temayang, atau sekitar 30 kilometer arah selatan Kota Bojonegoro. Ia sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Surabaya dan Mojokerto, lebih dari sebulan sejak putusan Mahkamah Agung.
Proses eksekusi politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul. Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini bertanggungjawab atas korupsi dana Perjalanan Dinas DPRD Bojonegoro senilai Rp 13,2 miliar.
Dari rumah terpidana di Kecamatan, jaksa eksekutor membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Kartini, Bojonegoro. Maksum selanjutnya dimasukkan ke ruang Seksi Tindak Pidana Khusus untuk keperluan registrasi. Tak berapa lama kemudian, terpidana dibawa ke Lapas Kelas II di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. “Prosesnya singkat,” kata Nusirwan Sahrul, Rabu 26 Juni 2013.
Di mata tetangganya, Maksum Amin dikenal sebagai tokoh masyarakat dan ringan membantu orang.Termasuk membantu di beberapa lembaga pendidikan, social dan sejenisnya. “Ya, kerap menolong orang,” kata Abdul Madjid, tetangganya di Desa Temayang Kecamatan Temayang Bojonegoro.
Lain halnya dengan rekannya sesama Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Meochtar Setiyohadi. Keponakan Kusni Kadut ini, sekarang masih dalam status buron. Bahkan, sejak Kejaksaan Bojonegoro menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) –pertengahan bulan Mei 2013—hingga kini Moctar belum diketahui keberadannya.
Kejaksaan juga telah melaporkan ke Imigrasi untuk melakukan cegah tangkal. Jaksa juga telah menghubungi ke sejumlah Kantor Kejaksaan di Jawa Timur, Bali dan Jawa Tengah, berikut menyebarkan profil dan fotonya di tempat umum. “Memang masih dalam pencarian,” ujar seorang penyidik di Kejaksaan Bojonegoro.
Putusan MA No 1481/K/pid.sus/2012 menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada Maksum Amin dan Mochtar Setiyohadi. Selain itu keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. MA mengabulkan kasasi Jaksa serta menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 milyar. MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyohadi, sedangkan Maksum Amin sebesar Rp 754.050.000.
SUJATMIKO
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental
Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung
Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya
Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA
Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK
Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi