Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Oditur Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Cebongan

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Oditur Militer yang mendakwa 3 tersangka penyerangan LP Cebongan meminta hakim menolak eksepsi terdakwa melalui pengacara mereka.

Tiga terdakwa  merupakan anggota grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan Kartosuro, Sukoharjo, yang menyerang LP Cebongan, 23 Maret 2013 dan salah satunya menembak empat tahanan hingga tewas. Para terdakwa adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.

"Eksepsi yang menyebutkan dakwaan kabur karena tanpa memuat unsur perencanaan tidak tepat. Karena uraian rencana telah disampaikan di dalam dakwaan," kata Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharto saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (26/6).

Oditur tetap mengenakan pasal berlapis bagi ketiga terdakwa. Pada dakwaan primer mereka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Oditur menyebutkan, dakwaan terhadap Ucok, Sugeng dan Kodik telah sesuai dengan kaidah Pasal 130 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Di samping itu, Undang-Undang Peradilan Militer dan KUHAP juga tidak memberikan penjelasan mengenai kriteria dakwaan cermat dan lengkap.

Oditur menilai tim penasehat hukum terlalu jauh memahami Pasal 130 Undang-Undang nomor 31/1997, sehingga kurang bisa membedakan rumusan tindak pidana. Analisis penasihat hukum bahwa terdakwa tidak be rencana datang ke LP Cebongan, menurut Oditur harus dibuktikan di sidang karena sudah masuk materi pokok perkara.

"Termasuk apakah para terdakwa tidak tahu secara pasti lokasi penahanan para korban, dan ada tidaknya pemetaan situasi LP Cebongan sebelumnya," kata Budiharto.

Ia menambahkan, eksepsi yang menyebutkan dakwaan kabur karena tidak sinkron dengan laporan dan hasil penyidikan juga disanggah oditur. Penerapan pasal 103 KUHP Militer tidak menyalahi norma karena didasarkan pengembangan laporan kepada polisi dan hasil penyidikan. "Melanggar perintah atasan atau tidak harus dibuktikan melalui pemeriksaan di sidang," kata dia.

Awalnya, saat pelapor dari pihak LP Cebongan ke polisi, memang hanya menjelaskan telah terjadi tindak pidana pembunuhan empat tahanan, penganiayaan petugas sipir, dan perusakan barang inventaris. Namun, berdasar hasil pengumuman tim investigasi TNI diduga ada keterlibatan anggota Kopassus yang sedang mengikuti latihan di Gunung Lawu. Maka, berdasar uraian itu, jika dikaitkan dengan hasil penyidikan maka dapat disimpulkan para terdakwa tidak meminta izin saat meninggalkan tempat latihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berdasar uraian, kami mohon majelis hakim menerima dakwaan dan menolak eksepsi," kata Budiharto. Ketua Majelis Hakim Letnal Kolonel Chk Joko Sasmito menunda sidang untuk agenda putusan sela pada Jumat 28 Juni 2013.

Saat digelar sidang berkas pertama penyerangan Cebongan, juga digelar sidang tanggapan oditur terhadap eksepsi terdakwa di berkas keempat. Para terdakwa adalah Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.

Oditur juga tetap menjerat dengan pasal 121 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Faridah Faisal dengan hakim anggota Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris.

Letnan Kolonel Estiningsih, oditur militer menyebut dakwaannya sudah tepat. Sehingga majelis hakim diminta untuk menolak eksepsi terdakwa. Sidang berkas keempat ini juga akan dilanjutkan pada Jumat 28 Juni 2013 dengan agenda putusan sela.

MUH SYAIFULLAH

Terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap

Baca Juga:
McDonalds Telah Menghapus Menu Makanan Halal 

PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu 

Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta 

Ahok Kecewa dengan PKL

Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo sebagai Andika

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan

Laga Persib Vs Persija Bakal Dilarang di Jakarta 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.


Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

3 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

3 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.


Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

3 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.