TEMPO.CO, Yogyakarta - Oditur Militer yang mendakwa 3 tersangka penyerangan LP Cebongan meminta hakim menolak eksepsi terdakwa melalui pengacara mereka.
Tiga terdakwa merupakan anggota grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan Kartosuro, Sukoharjo, yang menyerang LP Cebongan, 23 Maret 2013 dan salah satunya menembak empat tahanan hingga tewas. Para terdakwa adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.
"Eksepsi yang menyebutkan dakwaan kabur karena tanpa memuat unsur perencanaan tidak tepat. Karena uraian rencana telah disampaikan di dalam dakwaan," kata Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharto saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (26/6).
Oditur tetap mengenakan pasal berlapis bagi ketiga terdakwa. Pada dakwaan primer mereka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.
Oditur menyebutkan, dakwaan terhadap Ucok, Sugeng dan Kodik telah sesuai dengan kaidah Pasal 130 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Di samping itu, Undang-Undang Peradilan Militer dan KUHAP juga tidak memberikan penjelasan mengenai kriteria dakwaan cermat dan lengkap.
Oditur menilai tim penasehat hukum terlalu jauh memahami Pasal 130 Undang-Undang nomor 31/1997, sehingga kurang bisa membedakan rumusan tindak pidana. Analisis penasihat hukum bahwa terdakwa tidak be rencana datang ke LP Cebongan, menurut Oditur harus dibuktikan di sidang karena sudah masuk materi pokok perkara.
"Termasuk apakah para terdakwa tidak tahu secara pasti lokasi penahanan para korban, dan ada tidaknya pemetaan situasi LP Cebongan sebelumnya," kata Budiharto.
Ia menambahkan, eksepsi yang menyebutkan dakwaan kabur karena tidak sinkron dengan laporan dan hasil penyidikan juga disanggah oditur. Penerapan pasal 103 KUHP Militer tidak menyalahi norma karena didasarkan pengembangan laporan kepada polisi dan hasil penyidikan. "Melanggar perintah atasan atau tidak harus dibuktikan melalui pemeriksaan di sidang," kata dia.
Awalnya, saat pelapor dari pihak LP Cebongan ke polisi, memang hanya menjelaskan telah terjadi tindak pidana pembunuhan empat tahanan, penganiayaan petugas sipir, dan perusakan barang inventaris. Namun, berdasar hasil pengumuman tim investigasi TNI diduga ada keterlibatan anggota Kopassus yang sedang mengikuti latihan di Gunung Lawu. Maka, berdasar uraian itu, jika dikaitkan dengan hasil penyidikan maka dapat disimpulkan para terdakwa tidak meminta izin saat meninggalkan tempat latihan.
"Berdasar uraian, kami mohon majelis hakim menerima dakwaan dan menolak eksepsi," kata Budiharto. Ketua Majelis Hakim Letnal Kolonel Chk Joko Sasmito menunda sidang untuk agenda putusan sela pada Jumat 28 Juni 2013.
Saat digelar sidang berkas pertama penyerangan Cebongan, juga digelar sidang tanggapan oditur terhadap eksepsi terdakwa di berkas keempat. Para terdakwa adalah Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.
Oditur juga tetap menjerat dengan pasal 121 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Faridah Faisal dengan hakim anggota Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris.
Letnan Kolonel Estiningsih, oditur militer menyebut dakwaannya sudah tepat. Sehingga majelis hakim diminta untuk menolak eksepsi terdakwa. Sidang berkas keempat ini juga akan dilanjutkan pada Jumat 28 Juni 2013 dengan agenda putusan sela.
MUH SYAIFULLAH
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
McDonalds Telah Menghapus Menu Makanan Halal
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Ahok Kecewa dengan PKL
Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo sebagai Andika
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Laga Persib Vs Persija Bakal Dilarang di Jakarta