Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Oditur Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Cebongan

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Oditur Militer yang mendakwa 3 tersangka penyerangan LP Cebongan meminta hakim menolak eksepsi terdakwa melalui pengacara mereka.

Tiga terdakwa  merupakan anggota grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan Kartosuro, Sukoharjo, yang menyerang LP Cebongan, 23 Maret 2013 dan salah satunya menembak empat tahanan hingga tewas. Para terdakwa adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.

"Eksepsi yang menyebutkan dakwaan kabur karena tanpa memuat unsur perencanaan tidak tepat. Karena uraian rencana telah disampaikan di dalam dakwaan," kata Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharto saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (26/6).

Oditur tetap mengenakan pasal berlapis bagi ketiga terdakwa. Pada dakwaan primer mereka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Oditur menyebutkan, dakwaan terhadap Ucok, Sugeng dan Kodik telah sesuai dengan kaidah Pasal 130 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Di samping itu, Undang-Undang Peradilan Militer dan KUHAP juga tidak memberikan penjelasan mengenai kriteria dakwaan cermat dan lengkap.

Oditur menilai tim penasehat hukum terlalu jauh memahami Pasal 130 Undang-Undang nomor 31/1997, sehingga kurang bisa membedakan rumusan tindak pidana. Analisis penasihat hukum bahwa terdakwa tidak be rencana datang ke LP Cebongan, menurut Oditur harus dibuktikan di sidang karena sudah masuk materi pokok perkara.

"Termasuk apakah para terdakwa tidak tahu secara pasti lokasi penahanan para korban, dan ada tidaknya pemetaan situasi LP Cebongan sebelumnya," kata Budiharto.

Ia menambahkan, eksepsi yang menyebutkan dakwaan kabur karena tidak sinkron dengan laporan dan hasil penyidikan juga disanggah oditur. Penerapan pasal 103 KUHP Militer tidak menyalahi norma karena didasarkan pengembangan laporan kepada polisi dan hasil penyidikan. "Melanggar perintah atasan atau tidak harus dibuktikan melalui pemeriksaan di sidang," kata dia.

Awalnya, saat pelapor dari pihak LP Cebongan ke polisi, memang hanya menjelaskan telah terjadi tindak pidana pembunuhan empat tahanan, penganiayaan petugas sipir, dan perusakan barang inventaris. Namun, berdasar hasil pengumuman tim investigasi TNI diduga ada keterlibatan anggota Kopassus yang sedang mengikuti latihan di Gunung Lawu. Maka, berdasar uraian itu, jika dikaitkan dengan hasil penyidikan maka dapat disimpulkan para terdakwa tidak meminta izin saat meninggalkan tempat latihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berdasar uraian, kami mohon majelis hakim menerima dakwaan dan menolak eksepsi," kata Budiharto. Ketua Majelis Hakim Letnal Kolonel Chk Joko Sasmito menunda sidang untuk agenda putusan sela pada Jumat 28 Juni 2013.

Saat digelar sidang berkas pertama penyerangan Cebongan, juga digelar sidang tanggapan oditur terhadap eksepsi terdakwa di berkas keempat. Para terdakwa adalah Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.

Oditur juga tetap menjerat dengan pasal 121 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Faridah Faisal dengan hakim anggota Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris.

Letnan Kolonel Estiningsih, oditur militer menyebut dakwaannya sudah tepat. Sehingga majelis hakim diminta untuk menolak eksepsi terdakwa. Sidang berkas keempat ini juga akan dilanjutkan pada Jumat 28 Juni 2013 dengan agenda putusan sela.

MUH SYAIFULLAH

Terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap

Baca Juga:
McDonalds Telah Menghapus Menu Makanan Halal 

PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu 

Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta 

Ahok Kecewa dengan PKL

Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo sebagai Andika

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan

Laga Persib Vs Persija Bakal Dilarang di Jakarta 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

21 Desember 2017

Kapolri Tito Karnavian bersama dengan Panglima TNI  Hadi Tjahjanto, saat Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun 2018 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, 21 Desember 2017. Kejahatan konvensional lain seperti pencurian rumah kosong yang ditinggalkan, perampokan, dan lain-lain juga menjadi target dalam Operasi Lilin 2017. TEMPO/Subekti.
Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan soal hubungan TNI-Polri. Tito Karnavian mengatakan Panglima Hadi Tjahjanto selalu cepat merespons.


Baku Tembak di TMII, Panglima TNI: Hanya Salah Paham  

3 Maret 2016

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memeriksa pasukan usai memimpin apel gelar pasukan Komando Operasi Pengamanan VVIP KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) 2016 di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Maret 2016. KTT OKI sendiri akan berlangsung pada 6-7 Maret mendatang. TEMPO/Subekti.
Baku Tembak di TMII, Panglima TNI: Hanya Salah Paham  

Terjadi baku tembak di depan TMII, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap anggotanya hanya melindungi diri.


Setelah Antaranggota Ribut,TNI dan Polri Palopo Apel Bersama

22 Februari 2016

Kapolda Sulsel Pudji Hartanto Iskandar (kedua kiri) bersama Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti (kedua kanan) saat mengecek kesiapan pasukan dalam apel kesiapan pasukan jelang Pilkada Serentak di Lapangan Syech Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 7 Desember 2015. Sebanyak 192.209 orang personil TNI dan Polri diturunkan untuk mengawal pemilihan bupati dan wakil bupati yang berlangsung di 11 kabupaten dan kota di Sulsel pada 9 Desember mendatang. TEMPO/Iqbal Lubis
Setelah Antaranggota Ribut,TNI dan Polri Palopo Apel Bersama

Sebelumnya pihak TNI dan Polri sama-sama memaparkan kronologi peristiwa sesuai dengan versinya masing-masing.


Komandan Kodim Bantah Anggota TNI Keroyok Polisi

21 Februari 2016

Ilustrasi. (Unay Sunardi)
Komandan Kodim Bantah Anggota TNI Keroyok Polisi

Polisi juga punya versi sendiri yang menyebutkan dua anggota polisi mendapat perlakuan kasar saat berada di Rumah Sakit Tetara dan Markas POM.


Anggota TNI Ikut Aniaya Dua Orang Polisi

21 Februari 2016

Ilustrasi penganiayaan. Elf.ru
Anggota TNI Ikut Aniaya Dua Orang Polisi

Kodim 1403 Sariwegading, Denpom dan Polres Palopo sudah melakukan pertemuan dan sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.


Kesal Ditilang, Anggota TNI-AL Rusak Pos Polisi

15 Februari 2016

TEMPO/ Machfoed Gembong
Kesal Ditilang, Anggota TNI-AL Rusak Pos Polisi

Anggota TNI AL merusak pos polisi karena ditilang. Ia siap
mengganti kerusakan yang diperbutanya.


Bentrokan TNI vs Polri di Lubuklinggau, Polisi Kirim Tim

16 November 2015

Ilustrasi Penembakan Polisi. ANTARA FOTO/Ampelsa
Bentrokan TNI vs Polri di Lubuklinggau, Polisi Kirim Tim

Inspektur Jenderal Anton Charliyan meminta agar Polri diberi kesempatan untuk menyelidiki pertikaian antara TNI dan Polri di Lubuklinggau.


Bentrok TNI Vs Polri, Panglima Minta Tidak Terprovokasi  

16 November 2015

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) didampingi Wakasal Laksamana Madya TNI Widodo (kanan) dan KSAD Jenderal TNI Mulyono (kiri) menyampaikan pernyataan pada wartawan terkait bentrok TNI-Polri di Lubuklinggau, Sumsel usai pertandingan Piala Jenderal Sudirman di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, 15 November 2015. ANTARA FOTO
Bentrok TNI Vs Polri, Panglima Minta Tidak Terprovokasi  

TNI dan Polri telah berkoordinasi membentuk tim investigas untuk mengusut kasus tersebut.


Bentrokan TNI vs Polri, Pangdam dan Kapolda Besuk Korban  

14 November 2015

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bentrokan TNI vs Polri, Pangdam dan Kapolda Besuk Korban  

Tidak ada korban jiwa. Tentara yang menjadi korban penembakan saat ini masih menjalani perawatan.


Bentrokan TNI vs Polri di Lubuklinggau, Dua Tentara Tertembak

14 November 2015

Ilustrasi. TEMPO/Fahmi Ali
Bentrokan TNI vs Polri di Lubuklinggau, Dua Tentara Tertembak

Kedua tentara itu ditembak polisi saat sedang ditugasi atasannya menangkap pelaku pencurian mobil milik komandan mereka.