TEMPO.CO , Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menyerahkan usulan tarif baru untuk angkutan umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Rabu, 26 Juni 2013. Usulan kenaikan tarif tersebut merupakan merupakan pertimbangan dari tiga tarif yang diajukan oleh Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Dewan Transportasi Kota Jakarta .
“Kenaikan ini dan tiga insentif retribusi yang rencananya kita akan hapus, besok kita akan ajukan ke DPRD,” ujar Jokowi di Balai Agung Jakarta, Selasa, 25 Juni 2013.
Jokowi mengatakan kenaikan tarif ini berlaku untuk semu bus non-AC yang dibagi menjadi empat kategori. Kategori bus non-AC Ekonomi tersebut adalah bus kecil, bus sedang, bus besar reguler, dan Transjakarta. Untuk kenaikan tarif bus AC Non Ekonomi, Jokowi mengatakan akan menyerahkan kepada mekanisme pasar. “Kalau memang terlalu tinggi ya tidak ada yang naik,” ujar Jokowi.
Nantinya insentif retribusi yang akan dihilangkan bersamaan dengan pengajuan usulan tarif ke DPRD, diantaranya Biaya Retribusi Uji Kir, sarana impasement terminal dan ijin trayek.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan dengan dihilangkannya insentif tarif retribusi tersebut maka akan ada ruang untuk mulai merevitalisasi angkot di Jakarta. “Itu jadi modal operator untuk memperbaiki kendaraannya,” kata Azas Tigor.
Usulan kenaikan tarif yang tersebut meliputi bus kecil naik dari Rp. 2500 menjadi Rp. 3000, bus sedang naik dari Rp. 2000 menjadi Rp. 3.000, bus besar reguler naik dari Rp. 2000 menjadi Rp. 3000, dan Bus Transjakarta naik dari Rp. 3500 menjadi Rp. 5000.
GALVAN YUDISTIRA