TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat menilai usulan kenaikan tarif angkutan Pemerintah Daerah DKI Jakarta belum maksimal. Kenaikan tarif rata-rata sekitar 40,7 persen hanya menyentuh operasional pokok harian.
"Sedangkan pada angka tersebut belum menyentuh break even point dalam setahun,” kata Sekretaris Organda DKI Jakarta, Jembar Waluyo, kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2013. Jika, tak sesuai dengan keinginan Organda, kata dia, pihaknya tidak mungkin meremajakan armada angkutan dalam waktu dekat.
Dalam hitung-hitungan Organda, kata dia, idealnya tarif bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500, bus sedang Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus besar reguler dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000.
"Padahal konsumsi paling besar dari angkutan ini adalah bahan bakar," ujar Jembar. Hampir 60 persen dari besaran tarif. "Jadi kalau usulan versi pemerintah hanya pas untuk operasional saja."
Dalam hitung-hitungan pemerintah yang diserahkan ke DPRD sore ini, tarif bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, bus sedang dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus besar reguler dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
SYAILENDRA
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan