TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan mengadakan rapat dengan Kementerian Perhubungan menyusul kenaikan tarif angkutan. "Kami akan undang Kementerian Perhubungan untuk rapat dengar pendapat pekan depan (RDP)," kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Juni 2013.
Ia menuturkan, RDP tersebut juga sekaligus akan membahas angkutan Lebaran.Kementerian Perhubungan menyatakan secara umum besaran kenaikan tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) adalah 15 persen. "Setelah di"approve" Menteri Hukum dan HAM, ini sudah berhak dioperasionalisasikan paling lambat jam 00.00 nanti," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso. dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 24 Juni 2013.
Ia menyebut pemerintah sedang berupaya membantu Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam hal subsidi, keringanan pajak, serta kemudahan perbankan. Suroyo menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan sedang melakukan negosiasi dengan kementerian terkait mengenai hal tersebut. Dasar hukum penyesuaian tarif angkutan umum AKAP adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu.
Suroyo mengungkapkan, untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas peyananan ekonomi, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 tahun 2013 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan pengumpang AKAP kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum.
"Kalau "peak season", boleh naik sampai 30 persen, tapi kalau "low season", tidak boleh jual di bawah 20 persen," ujarnya.
Sementara itu, Suroyo melanjutkan, angkutan umum perkotaan seperti Metromini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. "Silakan saja Pemeerintah Daerah yang tau kemampuan, mungkin bisa naik 16 atau 17 persen," kata dia. Ia menyebut ada dua pola kenaikan tarif angkutan umum di perkotaan.
Pertama, yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Premium, yang harganya naik Rp 2.000 per liter. Kedua,, angkutan dengan Solar sebagai BBM, yang harganya meningkat Rp 1.000 per liter. Ia pun memberi ilustrasi. Sebuah mobil angkutan kecil berkapasitas delapan penumpang.
Biasanya, ia melanjutkan, sopir membeli 10 liter BBM dengan harga Rp 45.000. Namun dengan kenaikan harga BBM, konsumsi pun meningkat menjadi Rp 60.000. "Selisih Rp 15.000 itu dibagi delapan saja berapa, dikalikan Rp 2.000 per 100 persen, dapatnya nanti 12,5 persen," ucapnya. Namun, Suroyo menyebut ada hal lain yang harus dipertimbangkan pengusaha angkutan, yaitu antara lain suku cadang, ban, rem dan oli.
MARIA YUNIAR
DKI Bahas Tarif Baru Angkutan Umum
Presiden Minta Tarif Angkutan Umum Naik 10 Persen
Jokowi Diskusikan Kenaikan Tarif dengan Organda
DPR: Rencana Kenaikan Tarif Angkutan 30 Persen Wajar
Ahok: Angkutan Jelek Tak Layak Naikkan Tarif