Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Angkutan Naik, DPR Akan Undang Kemenhub

image-gnews
Ilustrasi angkutan umum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi angkutan umum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat  menyatakan akan mengadakan rapat dengan Kementerian Perhubungan menyusul kenaikan tarif angkutan. "Kami akan undang Kementerian Perhubungan untuk rapat dengar pendapat pekan depan (RDP)," kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Juni 2013.

Ia  menuturkan, RDP tersebut juga sekaligus akan membahas angkutan Lebaran.Kementerian Perhubungan menyatakan secara umum besaran kenaikan tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) adalah 15 persen. "Setelah di"approve" Menteri Hukum dan HAM, ini sudah berhak dioperasionalisasikan paling lambat jam 00.00 nanti," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso. dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 24 Juni 2013.

Ia menyebut pemerintah sedang berupaya membantu Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam hal subsidi, keringanan pajak, serta kemudahan perbankan. Suroyo menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan sedang melakukan negosiasi dengan kementerian terkait mengenai hal tersebut. Dasar hukum penyesuaian tarif angkutan umum AKAP adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu.

Suroyo mengungkapkan, untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas peyananan ekonomi, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 tahun 2013 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan pengumpang AKAP kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum.

"Kalau "peak season", boleh naik sampai 30 persen, tapi kalau "low season", tidak boleh jual di bawah 20 persen," ujarnya.

Sementara itu, Suroyo melanjutkan, angkutan umum perkotaan seperti Metromini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. "Silakan saja Pemeerintah Daerah yang tau kemampuan, mungkin bisa naik 16 atau 17 persen," kata dia. Ia menyebut ada dua pola kenaikan tarif angkutan umum di perkotaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Premium, yang harganya naik Rp 2.000 per liter. Kedua,, angkutan dengan Solar sebagai BBM, yang harganya meningkat Rp 1.000 per liter. Ia pun memberi ilustrasi. Sebuah mobil angkutan kecil berkapasitas delapan penumpang.

Biasanya, ia melanjutkan, sopir membeli 10 liter BBM dengan harga Rp 45.000. Namun dengan kenaikan harga BBM, konsumsi pun meningkat menjadi Rp 60.000. "Selisih Rp 15.000 itu dibagi delapan saja berapa, dikalikan Rp 2.000 per 100 persen, dapatnya nanti 12,5 persen," ucapnya. Namun, Suroyo menyebut ada hal lain yang harus dipertimbangkan pengusaha angkutan, yaitu antara lain suku cadang, ban, rem dan oli.

MARIA YUNIAR


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dengan Gugus Tugas

16 Juni 2020

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Corona pada 14 Maret lalu. Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno atas izin keluarga pada Sabtu malam, 14 Maret 2020. Budi Karya merupakan pejabat tinggi Indonesia pertama yang terinfeksi virus Corona. instagram.com/sekretariat.kabinet
Menhub Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dengan Gugus Tugas

Menhub akan membahas penyesuaian tarif angkutan umum dengan Gugus Tugas Covid-19.


BPTJ: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Tol Cikampek dan Jagorawi

23 Februari 2018

Transjabodetabek Premium Jatiwarna-Mal Ciputra Glodok mulai dibuka hari ini dengan tarif promo Rp 10 ribu, Kamis 1 Februari 2018. Tempo/Adi Warsono
BPTJ: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Tol Cikampek dan Jagorawi

BPTJ akan menerapkan lajur khusus untuk angkutan umum bus di jalan tol Bekasi Timur.


KAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi

4 Oktober 2017

Pengunjung memadati stan penjualan tiket kereta api dalam Kereta Api Travel Fair di Jakarta Convention Center, Jakarta, 29 Juli 2017. ANTARA FOTO
KAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi

PT KAI tak jadi menaikkan harga tiket kereta bersubsidi, pemerintah yang akan menanggung selisih tarif baru dengan yang lama.


Angkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama  

12 April 2016

Petugas Dinas Perhubungan melakukan Razia dengan mengecek surat kendaraan angkutan umum diTerminal Blok M, Jakarta, (26/7). Razia angkutan umum ini khususnya bagi Metromini yang tak layak jalan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Angkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama  

Unit Pengelola Teknis Terminal Blok M melakukan razia tarif angkutan umum, ada 35 angkutan umum beragam jenis yang ditilang karena melanggar.


Harga BBM Turun, Tarif Angkot Depok Tetap  

31 Maret 2016

Ilustrasi angkutan umum. ANTARA/Zabur Karuru
Harga BBM Turun, Tarif Angkot Depok Tetap  

Seorang pengguna angkot di Depok, Riska Apriani, berharap agar tarif angkot di Depok, bisa turun.


Tarif Angkutan Dipastikan Turun, Metro Mini Masih Sulit  

31 Maret 2016

Ilustrasi metromini. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tarif Angkutan Dipastikan Turun, Metro Mini Masih Sulit  

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan opsi penyesuaian tarif untuk angkutan kota dijadikan semacam kompensasi.


Organda NTB dan Pemda Belum Bahas Penurunan Tarif  

31 Maret 2016

Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Tak Ikut Turun
Organda NTB dan Pemda Belum Bahas Penurunan Tarif  

Pengusaha angkutan darat mengaku menghadapi kesulitan mahalnya harga suku cadang.


Harga BBM Turun, Tarif Bus di Jawa Timur Diturunkan  

12 Januari 2016

Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Tak Ikut Turun
Harga BBM Turun, Tarif Bus di Jawa Timur Diturunkan  

Penurunan tarif yang disepakati hanya 5 persen.


Ketua Organda: Tarif Angkutan Umum Solar di DKI Turun 5 persen

9 Januari 2016

Petugas mengecek sejumlah bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam inspeksi yang digelar oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 23 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ketua Organda: Tarif Angkutan Umum Solar di DKI Turun 5 persen

Ketua Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan beberapa angkutan umum di Jakarta akan mengalami penyesuaian tarif 5 persen


Harga BBM Turun, Tarif Angkutan di Jabar Ikut Turun

8 Januari 2016

TEMPO/Prima Mulia
Harga BBM Turun, Tarif Angkutan di Jabar Ikut Turun

Penyesuaian tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) mengikuti penurunan harga BBM akan diberlakukan mulai 15 Januari 2016.