TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Kode Etik Profesi Divisi Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur mencopot Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho dari jabatannya. Keputusan itu keluar setelah Komisi menyatakan Eko terbukti melanggar kode etik kepolisian, dalam sidang etik, Rabu malam, 26 Juni 2013
Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, Eko terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Yang bersangkutan terbukti melanggar kategori tidak patut dilakukan seorang pimpinan," kata Awi. "Sidang pun memutuskan mutasi yang bersifat demosi, artinya Kapolres Mojokerto dipindah dengan penurunan jabatan."
Dalam sidang yang dilakukan sejak Rabu sore hingga pukul 22.00 itu, hakim menghadirkan dan memeriksa seluruh saksi, termasuk Brigadir Satu Rani, selaku korban. Namun Awi tidak bersedia menjelaskan detail perbuatan Eko terhadap Rani, yang dianggap tidak patut oleh persidangan. Dia hanya mengatakan, "Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dan tidak patut dilakukan seorang pimpinan. Tidak bisa dijelaskan lebih detail karena sudah masuk ke materi persidangan."
Soal tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Eko, Awi membantahnya. Laporan pelecehan seksual, Awi mengatakan, tidak terbukti. Menurutnya, enam saksi yang hadir dalam persidangan menyatakan tidak ada pelecehan seksual. Awi juga membantah Briptu Rani sering diperintahkan untuk menemani makan-makan tamu. "Yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak patut, mengukur baju anak buahnya," ujar Awi.
Soal lokasi mutasi, Awi belum mengetahuinya. Sebab masih harus menunggu surat keputusan dari Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Dan menurutnya, Eko telah menerima putusan sidang komisi kode etik. Namun ketika Tempo mencoba meminta konfirmasi tentang putusan komisi kode etik, Eko tidak menerima sambungan telepon ke ponselnya.
DAVID PRIYASIDHARTA
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan