Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ukur Baju Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Dicopot

image-gnews
Briptu Rani. Detik.com
Briptu Rani. Detik.com
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Kode Etik Profesi Divisi Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur mencopot Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho dari jabatannya. Keputusan itu keluar setelah Komisi menyatakan Eko terbukti melanggar kode etik kepolisian, dalam sidang etik, Rabu malam, 26 Juni 2013

Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, Eko terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Yang bersangkutan terbukti melanggar kategori tidak patut dilakukan seorang pimpinan," kata Awi. "Sidang pun memutuskan mutasi yang bersifat demosi, artinya Kapolres Mojokerto dipindah dengan penurunan jabatan."

Dalam sidang yang dilakukan sejak Rabu sore hingga pukul 22.00 itu, hakim menghadirkan dan memeriksa seluruh saksi, termasuk Brigadir Satu Rani, selaku korban. Namun Awi tidak bersedia menjelaskan detail perbuatan Eko terhadap Rani, yang dianggap tidak patut oleh persidangan. Dia hanya mengatakan, "Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dan tidak patut dilakukan seorang pimpinan. Tidak bisa dijelaskan lebih detail karena sudah masuk ke materi persidangan."

Soal tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Eko, Awi membantahnya. Laporan pelecehan seksual, Awi mengatakan, tidak terbukti. Menurutnya, enam saksi yang hadir dalam persidangan menyatakan tidak ada pelecehan seksual. Awi juga membantah Briptu Rani sering diperintahkan untuk menemani makan-makan tamu. "Yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak patut, mengukur baju anak buahnya," ujar Awi.

Soal lokasi mutasi, Awi belum mengetahuinya. Sebab masih harus menunggu surat keputusan dari Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Dan menurutnya, Eko telah menerima putusan sidang komisi kode etik. Namun ketika Tempo mencoba meminta konfirmasi tentang putusan komisi kode etik, Eko tidak menerima sambungan telepon ke ponselnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan



DAVID PRIYASIDHARTA



Topik terhangat:

Ribut Kabut Asap
| PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM

Berita lainnya:
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

13 hari lalu

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah Hakim MK besok.


Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

52 hari lalu

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam konferensi pers 'Saatnya BRIN Menjawab' di Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Februari 2023.  (Tempo/Maria Fransisca Lahur)
Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

BRIN akhirnya memberikan keterangan resmi perihal sanksi pelanggaran etika massal untuk para perisetnya.


Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

55 hari lalu

Papan nama Gedung BRIN di Jakarta. Foto: Maria Fransisca Lahur
Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

Pemberian sanksi pemotongan tunjangan kinerja diberikan secara massal kepada 120 periset plus satu kepala pusat riset di BRIN.


Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

28 Desember 2023

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etika dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK.
Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etika dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewan Pengawas.


Kronologi Peluru Nyasar Lukai Pasutri di Tangerang, Ini Respons Kapolresta dan Pakar Hukum

13 Juli 2023

Senjata api Glock 17 dan peluru 9 x 19 yang digunakan dalam uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Insiden peluru nyasar ini terjadi pada 15 Oktober lalu, saat dua tersangka, IAW dan RMY, tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Peluru Nyasar Lukai Pasutri di Tangerang, Ini Respons Kapolresta dan Pakar Hukum

Pasangan suami istri menjadi korban peluru nyasar saat melintas di di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.


Para Eks Komisioner KPK Pesimistis Laporan Mereka soal Firli Bahuri Ditindaklanjuti Dewas

11 April 2023

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Para Eks Komisioner KPK Pesimistis Laporan Mereka soal Firli Bahuri Ditindaklanjuti Dewas

Abraham Samad berujar pelaporan kepada Dewas KPK untuk mendorong agar isu kebocoran dokumen sprinlidik Firli Bahuri segera ditangani.


Dewas KPK Pelajari Laporan ICW Soal Pelanggaran Etik Firli

6 November 2020

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Pelajari Laporan ICW Soal Pelanggaran Etik Firli

Dewas KPK masih mempelajari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri


DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi Novida

13 Agustus 2020

Ketua DKPP Muhammad. Foto: Humas DKPP
DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi Novida

DKPP menegaskan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)


Rapat Terakhir Dugaan Pelanggaran Etika William PSI Digelar Besok

19 November 2019

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Rapat Terakhir Dugaan Pelanggaran Etika William PSI Digelar Besok

DPRD DKI Jakarta bakal kembali mengadakan rapat untuk memberikan rekomendasi soal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan William PSI.


Dugaan Pelanggaran Etika, Badan Kehormatan Panggil William PSI

5 November 2019

William Aditya Sarana. Facebook
Dugaan Pelanggaran Etika, Badan Kehormatan Panggil William PSI

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menyatakan bakal memanggil William PSI.