TEMPO.CO, Jakarta - Aktifis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Maruli menyebutkan beberapa faktor pihak kepolisian kerap melakukan tindak penyiksaan. Salah satu faktor berkaitan dengan tingkat profesionalitas aparatnya. "Faktor yang berpengaruh adalah faktor profesionalitas," kata Maruli di kantor LBH Jakarta, Rabu 26 Juni 2013.
Dia memandang aparat minim kemampuan untuk membongkar berbagai kasus penyiksaan. "Angka penyiksaan menjadi tinggi seiring rendahnya profesionalitas aparat," ujar dia. Selain soal profesionalitas, Maruli menyebutkan faktor lain yaitu rasa kesal dan dendam aparat.
Maruli mencontohkan, jika ada pelaku yang baru tertangkap setelah sekian lama dikejar, kepolisian kerap melakukan penyiksaan. "Rasa kesal dilampiaskan pada pelaku," kata dia.
Oleh karena itu, Maruli dan Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana meminta agar pihak aparat penegak hukum membuat instrumen hukum yang terkait dengan penyiksaan. "Selama ini penyiksaan selalu disamakan dengan penganiayaan," ujar dia.
Hasil survey LBH Jakarta tahun 2012 lalu terkait penyiksaan menunjukkan, angka penyiksaan di wilayah DKI Jakarta mencapai jumlah 80 persen. Bahkan dari responden anak yang diambil, 82 persen mengaku disiksa saat penangkapan.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Lirik Nakal 'Rekening Gendut' Iwan Fals
Caleg Golkar Tewas di Lokalisasi