TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau kembali menahan empat petani tersangka pembakaran hutan Riau yang menyebabkan kabut asap. Tiga orang ditangkap di Rokan Hilir, berinisial N, M, dan J, serta satu orang di daerah Bengkalis, berinisial H. " Mereka semua warga yang membakar hutan untuk membuka lahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Hermansyah ketika dihubungi Kamis, 27 Juni 2013.
Hermansyah mengatakan polisi menangkap tiga petani itu kemarin siang sekitar pukul 12.00 WIB waktu setempat, kemudian sorenya baru menahan satu lagi di Bengkalis. "Sekarang totalnya sudah 14 orang," kata Hermansyah.
Kemarin Polda Riau juga telah menahan satu orang berinisial A di daerah Bengkalis. Sebelumnya polisi juga telah menetapkan sembilan orang warga setempat sebagai tersangka. Enam orang ditangkap di Rokan Hilir, dua orang ditangkap di Pelalawan, dan satu orang daerah Siak.
Hermansyah menjelaskan hingga saat ini polisi baru menahan petani setempat. Namun dia menegaskan Polda Riau telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan sejumlah perusahaan yang mungkin ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan Riau. "Timnya sudah dibentuk dan terjun ke lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan sejumlah penggiat lingkungan mengadukan 117 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri ke Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut diduga terlibat kasus pembakaran hutan di Sumatera. Membuka lahan dengan membakar hutan ditenggarai bisa menghemat biaya hingga Rp 28-38 juta.
RAMADHANI
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita Lain:
Fahri Hamzah: Penggeledahan KPK ke BI Terlambat
Jokowi: Kenaikan Tarif Transjakarta Batal
Ada Keranda Mayat di Sidang Kopassus
Ini Dia Bintang Iklan Dadakan
SBY: Berita Asap Media Singapura Berlebihan