TEMPO.CO, Bogor -Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman, Parung, Bogor, tidak akan memberikan ijazah pada Sarah Melanda Ayu, 19 tahun, sebelum denda dibayar. Pengenaan denda diberikan karena santri tersebut melanggar peraturan pesantren.
"Denda ini merupakan kebijakan dari pondok, karena siswa tersebut telah melanggar pelaturan yang ditentukan, yaitu dia keluar sekolah sebelum waktunya," kata Chief Executive Officer Yayasan Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School, Krishna Soejitno, Kamis 27 Juni 2013, di kantornya.
Krishna menjelaskan biaya pendidikan dan biaya hidup semua santri di pondok pesanteran itu gratis. Meski demikian, pihak pesantren punya aturan. Jika santri menyelesaikan pendidikan tanpa masalah sampai mereka lulus dan mengabdi selama dua tahun, maka semua biaya gratis. "Namun, jika santri keluar sebelum waktunya dan melanggar aturan, misalnya kabur, maka akan dikenakan sanksi yang dihitung berdasarkan biaya mereka hidup selama di pondok," kata Krishna.
Denda ini tetap berlaku meskipun Sugiyanto, orang tua Ayu, berniat akan menjual ginjalnya untuk menebus ijazah yang ditahan karena tidak bisa membayar denda. Sugiyanto melakukan aksinya di Bunderan HI pada Rabu, 26 Juni 2013, untuk menebus ijazah SMP dan SMA Ayu sebesar Rp 17 juta.
Pihak pesantren, kata Krishna, tidak akan mengorbankan puluhan ribu santri lain yang belajar di pondok ini gara-gara satu orang. "Karena jika pihak pesantren memberikan ijazah itu pada Ayu, maka tidak menutup kemungkinan akan ditiru oleh santri lainya. Itukan tidak adil," kata dia.
Krishna mengatakan, pelaturan yang berlaku di pesantren tersebut sebenarnya sama seperti yang diterapkan perguruan tinggi yang dibiayai oleh negera, seperti STAN, IPDN. Jika siswa putus pendidikan sebelum masa yang telah ditentukan maka akan terkena denda. "Denda ini kami berlakukan sebetulnya agar tidak ada siswa atau santri yang mengenyam pendidikan di pondok ini yang drop out," kata dia.
Sarah Melanda Ayu tercatat sebagai siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di pesantren itu. Bahkan Ayu pun pernah berkuliah di salah satu pendidikan tinggi yang dikelola pesantren, namun kemudian putus di tengah jalan. "Dia itu melanggar peraturan berkali-kali, salah satunya sering kabur dari pondok," kata dia.
M SIDIK PERMANA
Berita lainnya:
'Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Saat Ramadan'
Jelang Ramadan, FPI Bersiap Sweeping
Jokowi Langsung Beri PR buat Camat dan Lurah Baru
Mulai 1 Juli, Tidak Ada Tiket Kertas Commuter Line