TEMPO.CO, Jakarta -Tim satuan tugas penegakan hukum yang dikoordinir Kepolisian Daerah Riau menetapkan lagi tersangka kasus kebakaran hutan. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, hingga Jumat, 27 Juni 2013 ini sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Berikut data para tersangka seperti dirilis oleh BNPB:
Polres Bengkalis: 6 kasus tersangka Subari (46 tahun) dan Hartono (35 tahun). Mereka membakar tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 hektare lahan terbakar.
Polres Rokan Hilir: 3 kasus dengan tersangka Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari. Menurut polisi, mereka diduga sengaja membakar lahan miliknya seluas 65 hektare dengan menggunakan bensin. Dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. 270 warga ikut mengungsi.
Polres Pelalawan: 1 kasus dengan tersangka Sumardi (42 tahun) dan Shokai Autlo. Tersangka membakar lahan seluas 1,5 hektare dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
Polres Siak: 1 kasus dengan tersangka Taufik (21 tahun). Dia membakar lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 hektare, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.
Polres Dumai: 2 kasus dengan tersangka Eka Saputra (34 tahun). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 hektare. Satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 hektar.
Sutopo menjelaskan, umumnya masyarakat ini membakar lahan untuk persiapan sebelum bertani. Mereka juga melakukannya agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut akan menambah hara tanah.
Meski demikian, Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tak melakukan pembakaran. Menurut dia, masyarakat yang sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran dapat dikenakan denda dari Rp3–5 miliar dan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Ancaman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 ahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Persija vs Persib| Penyaluran BLSM| Eksekutor Cebongan
Baca Juga:
SBY dan Ronaldo Saling Follow di Twitter
Heboh Bayi Berkepala Dua di Majenang, Cilacap
Ilmuwan Temukan Tiga Planet Layak Huni
Implan Payudara Wanita Pecah Saat Bermain iPhone