Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Anggap Munarman Meneror Kebebasan Orang

image-gnews
Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, dianggap bersikap arogan dalam dialog Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One, Jumat pagi, 28 Juni 2013. Anggapan itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, Abdul Malik Haramain. Dan menurut Malik, sikap Munarman sungguh tak pantas.

"Fenomena Munarman, tanpa disadari dia sudah masuk wilayah teror terhadap kebebasan orang lain untuk berpendapat," kata Malik di ruang kerjanya. Dan tindakan yang dilakukan Munarman merupakan sebuah alasan mengapa Indonesia membutuhkan Rancangan Undang-Undang Ormas. Dalam RUU, kata Malik, salah satunya yang diatur adalah tindakan ormas yang melampaui kewenangan,. "Seperti tindakan brutalisme, tindakan main hakim sendiri, dan menghambat kebebasan orang lain."

RUU Ormas yang sudah dirumuskan panitia khusus, Malik melanjutkan, tidak akan berakhir dengan pembatasan hak ormas. Sebab rancangan aturan ini tak akan memberi keleluasan pada pemerintah dan penegak hukum untuk membubarkan ormas yang dianggap melanggar. "Salah satu urgensinya menertibkan perilaku ormas. Sedangkan untuk membubarkan ormas tetap harus lewat mekanisme pengadilan," kata dia

Malik mengatakan, seluruh anggota pansus ormas sepakat, perlu ada jaminan kebebasan bagi publik untuk berpendapat dan berkumpul. Namun kebebasan itu perlu diatur supaya tak mengganggu hak orang lain. "Karena di mana-mana kebebasan itu kalau tak diatur justru mengancam kebebasan orang lain. Di situlah RUU Ormas berdiri."

Pada Jumat pagi, Munarman sempat beradu mulut dengan Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Tamagola, di acara dialog TV One. Dalam satu sesi, Thamrin mencoba mengklarifikasi pernyataan Munarman. Namun pentolan FPI ini malah marah. Munarman lantas bangkit, mengambil gelas berisi air, dan menyiram Thamrin. "Saya sedang menguatkan perkataan Munarman," kata Thamrin menjelaskan kejadiannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Thamrin mengatakan, dalam dialog itu mereka menjadi pembicara pembahasan tindakan tegas kepolisian ke organisasi masyarakat yang merazia saat Ramadan. Dan FPI merupakan organisasi yang rajin melakukan razia kala Ramadan.

IRA GUSLINA SUFA



Terhangat:
Ribut Kabut Asap|
PKS Didepak?| Persija vs Persib| Penyaluran BLSM| Eksekutor Cebongan

Baca Juga:
SBY dan Ronaldo Saling Follow di Twitter
Heboh Bayi Berkepala Dua di Majenang, Cilacap
Ilmuwan Temukan Tiga Planet Layak Huni
Implan Payudara Wanita Pecah Saat Bermain iPhone  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

31 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dinyatakan terbukti melanggar UU Terorisme


Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

31 Oktober 2023

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 30 September 2023 mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95 persen produk domestik bruto (PDB) dan lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) yang sebesar Rp7.420,47 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

Aziz menjelaskan akan ada pertemuan Munarman dengan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.


Jejak Kontroversi Munarman Eks Petinggi FPI, dari Aktivis HAM Hingga Dituduh Terlibat Terorisme

30 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Jejak Kontroversi Munarman Eks Petinggi FPI, dari Aktivis HAM Hingga Dituduh Terlibat Terorisme

Munarman, eks petinggi FPI hari ini menghirup udara bebas setelah mendekam 2,5 tahun di Lapas Salemba karena tuduhan terlibat terorisme.


Munarman Bebas Hari ini, Disambut Salawat Massa FPI di Lapas Salemba

30 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Munarman Bebas Hari ini, Disambut Salawat Massa FPI di Lapas Salemba

Usai menemui para pendukungnya di depan Lapas Salemba, eks petinggi FPI Munarman langsung bergegas masuk mobilnya.


Munarman Bebas, Kilas Balik Kasus Terorisme yang Menjeratnya

30 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Munarman Bebas, Kilas Balik Kasus Terorisme yang Menjeratnya

Eks sekretaris FPI Munarman ditangkap pada Desember 2021 atas tuduhan terorisme karena mengajak orang berbaiat ke ISIS


Munarman Eks FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini

30 Oktober 2023

Menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mantan salah satu petinggi FPI itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Munarman Eks FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini

Munarman lalu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022 atas kasus terorisme.


Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

8 Agustus 2023

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021. Dalam penangkapan tersebut, Munarman diduga menggerakan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. Foto: Istimewa
Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

Ormas FPI telah dibubarkan negara. Apa kata Munarman perihal program deradikalisasi yang dijalaninya kini?


Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Ayah Lutfil Hakim, anggota Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di Tol Cikampek Km 50 Senin dini hari, menceritakan kondisi jenazah anaknya di RDPU DPR RI, Kamis, 10 Desember. YOUTUBE/DPR RI
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.


Banding Munarman Ditolak dan Hukuman Ditambah, Pengacara; No Comment

28 Juli 2022

Munarman saat diamankan tim Densus 88. Foto: Istimewa
Banding Munarman Ditolak dan Hukuman Ditambah, Pengacara; No Comment

Banding Munarman ditolak oleh PT DKI Jakarta. Majelis hakim justru menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara


Top 3 Metro: Banding Munarman FPI Ditolak Pengadilan Tinggi, Pesawat Bikin Macet Jalan Raya Parung

28 Juli 2022

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman berjalan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 14 Februari 2017. Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Foto: Johannes P. Christo
Top 3 Metro: Banding Munarman FPI Ditolak Pengadilan Tinggi, Pesawat Bikin Macet Jalan Raya Parung

Majelis hakim justru menambah hukuman Munarman, eks Sekum FPI, menjadi empat tahun penjara karena vonis sebelumnya dianggap terlalu ringan.