TEMPO.CO, Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati urutan kelima sebagai tempat peredaran gelap narkoba di Indonesia. Pasalnya, NTT merupakan salah satu daerah transit peredaran narkoba internasional.
Kepala Badan Narkotika Nasional NTT Alosyius Dando mengatakan, jumlah kasus narkoba peredaran narkoba di provinsi tersebut mulai mengkhawatirkan. Hal ini diketahui setelah BNN berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang menggunakan jalur perbatasan NTT- Timor Leste sebagai jalur transportasi narkoba ke Indonesia. "NTT sudah menjadi daerah transit narkoba," kata Dando di sela-sela acara pemusnahan narkoba jenis sabu di Kupang, Sabtu, 29 Juni 2013.
Narkoba yang masuk ke Indonesia, menurut dia, berasal dari India yang dikirim melalui Singapura, Timor Leste, Kupang, dan seterusnya dikirim ke Surabaya dan Jakarta. Dari hasil pengungkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11 kilogram serta meringkus enam orang tersangka.
Dando menambahkan, beradasarkan hasil penelitian BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memperlihatkan data bahwa penyalahgunaan narkoba di NTT mencapai 43 ribu orang. "Terdapat 17 kasus peredaran gelap narkoba dengan 28 tersangka," kata dia.
Solusi bagi pengguna narkoba, katanya, dengan pola terapi, rehabilitasi dan pembimbingan kembali. Untuk keperluan itu BNN Provinsi NTT telah mengirimkan 24 orang ke pusat rehabilitasi di Lido, Bogor dan Badoka, Makassar. "Penggunakan narkoba jangan di penjara, tapi direhabilitasi," kata Dando.
YOHANES SEO