TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch tidak terkejut dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pelaksanaan ujian nasional. Temuan BPK ini, menurut ICW, dapat dijadikan modal untuk mengendus adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan ujian nasional.
Proses konfirmasi terhadap hasil pemeriksaan BPK memang diperlukan. Namun, ICW mengimbau jangan sampai ada usaha menutupi fakta-fakta yang ada dalam proses ini. "Kalau kementerian tidak bisa jelaskan, ya jangan ditutupi," kata Peneliti ICW Siti Juliantari Rachman saat dihubungi, Sabtu, 29 Juni 2013.
Pelaksanaan ujian nasional ini, menurut Tari, memang sudah bermasalah sejak awal pelelangan. "Tidak ada assessment terhadap perusahaan, makanya yang menang bermasalah kan," kata Tari.
Dalam laporan sementara BPK, menemukan indikasi kerugian negara Rp 242 miliar dalam pelaksanaan ujian nasional. Masih dalam laporan yang sama, diindikasikan ada kerugian negara dalam penetapan pemenang tender, penggandaan dan distribusi soal ujian yang mencapai Rp 6,43 miliar. Sementara itu, anggaran negara juga terindikasi bocor sedikitnya Rp 3,59 miliar dalam pelaksanaan distribusi naskah soal ujian tingkat SMP dan SMA.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh sampai kemarin, masih menunggu laporan dari BPK tersebut. Ia mengaku sudah menanyakan laporan BPK tersebut ke Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Khairil Anwar Notodiputro yang juga belum menerima laporan BPK tersebut. Nuh mengatakan, temuan BPK itu belum tentu menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan ujian nasional.
TRI ARTINING PUTRI