TEMPO.CO, Jakarta -Dua hari ditahan, dua perwira yang menenteng Rp 200 juta di dalam gedung utama Markas Besar Kepolisian dilepaskan, Ahad dua pekan lalu. “Tak ada penyuapan karena uangnya belum diserahkan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Ronny Franky Sompie.
Menurut Ronny, sebagaimana laporan majalah Tempo berjudul "Makelar Pangkat di Kantor Polisi" edisi 1 Juli 2013, Ajun Komisaris Besar Edi Suroso dan Komisaris Juang Andi Priyanto disergap di lantai 1 gedung utama Markas Besar Polri sesaat sebelum masuk ke dalam lift. Pembekuknya penyidik Badan Reserse Kriminal yang ditempatkan di sekitar gedung untuk mencegah penyuapan. Ditanya hendak bertemu siapa, Edi Suroso berkelit. Penyidik menyita Rp 200 juta dari tangan mantan Kepala Kepolisian Resort Karanganyar, Jawa Barat, itu.
Ronny menjelaskan hal ini setelah empat hari pejabat Markas Besar kompak mengunci bibir. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse, Komisaris Besar Ahmad Wiyagus, membantah ada penangkapan. Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo juga menyatakan tidak tahu. Kepala Badan Reserse Komisaris Jenderal Sutarman menyerahkan urusan kepada Ronny. Baru setelah itu Ronny Sampie menyatakan “tak ada penyuapan”.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Muhammad Nasser, menilai polisi berupaya menutupi kasus. “Kenapa baru dijelaskan setelah kejadiannya lewat empat hari?” katanya. Ia menduga penangkapan dua perwira itu berpotensi membuka aib Kepolisian sehingga informasi disumbat. Kasus ini masuk peti es seandainya tak bocor ke luar Markas Besar.
TIM TEMPO
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Baca juga
Istri Fathanah Siapkan Lagu Berjudul "PKS"
Cuma Jokowi yang Dipandang Mampu Bendung Prabowo
Gerindra Pegang Teguh Janji Jokowi