TEMPO.CO, Malang - Sejumlah anggota DPRD Malang menengok dua terpidana mati, korban rekayasa hukum di LP Lowokwaru, Malang, Senin 1 Juli 2013. Kepala Kejaksaan Negeri Malang Wenny Gustiaty, Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Totok Suharyanto, dan Kepala LP Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono juga hadir.
"Kami ingin mengetahui duduk perkara kasus ini," kata anggota Komisi III DPR, Sayed Muhammad Mualiady. Pertemuan yang dilangsungkan secara tertutup itu dilakukan untuk mendengarkan keterangan dan kesaksian dari kedua korban rekayasa hukum, Ruben Pata Sambo alias Ne' Pata dan Markus Pata Sambo. Tujuannya, untuk mengungkap kasus dugaan rekayasa kasus yang dialami keduanya.
Terpidana mati Markus Pata Sambo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang, Jawa Timur, Sabtu 29 Juni 2013. Di sana, Markus bertemu kembali dengan bapaknya yang sudah berusia 72 tahun. Sebelumnya, ia ditahan di LP Porong Sidoarjo.
"Dia dipindah Sabtu kemarin," kata pembina rohaninya, Andreas Nurmandala Sutiono, Senin 1 Juli 2013. Andreas yang selama ini aktif mendampingi kedua terpidana.
Markus, katanya, terlihat sehat dan bahagia setelah bertemu dengan bapaknya. Selama ini, keduanya dipisah dalam tahanan yang berbeda.
Markus dan Ruben menjadi perhatian karena keduanya menjadi korban salah tangkap pada Desember 2005 silam. Warga Jalan Merdeka No 96 Buntu Mamullu, Kelurahan Tondo Mamullu, Makale, Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan ini dituduh melakukan pembunuhan berencana atas satu keluarga di sana. Korbannya adalah Andarias Pandin, istrinya Martina La'biran, Rince dan Tangkesalu.
Belakangan terungkap kalau pembunuh sebenarnya adalah Agustinus Sambo 22 tahun, warga Jl Ampera, Makale, Tana Toraja, Yulianus Maraya, 24 tahun warga Jl Ampera Makale Tana Toraja, Juni , 19 tahun, dan Petrus Ta'dan, 17 tahun. Keempatnya bahkan telah menjalani hukuman penjara di LP Makale Tana Toraja. Agustinus dipidana mati dan akan menjalani eksekusi Agustus 2013 mendatang.
Padahal, Ruben dan Markus juga divonis mati dalam kasus yang sama. Berbagai upaya sudah dilakukan Ruben untuk mendapatkan keadilan. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Makassar dan kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan, pada 11 Maret 2008 Ruben mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun semua kandas. "Ia meminta dibebaskan dan namanya direhabilitasi," kata Andreas.
Setelah rekayasa kasus ini terungkap, barulah ada sedikit perhatian. Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi mati terhadap Ruben dan Markus.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler:
Begini "Nakal"-nya Briptu Rani
Jawaban Menteri Roy Soal Marah di Hotel
Cuma Jokowi yang Dipandang Mampu Bendung Prabowo
Gerindra Pegang Teguh Janji Jokowi
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya